HarianNusa.com, Mataram – Selama pelaksanaan Kampanye yang di mulai sejak tanggal 15 Februari lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon gubernur dan wakil gubernur NTB.
Ketua Bawaslu NTB, M. Khuwailid menyatakan
beberapa catatan yang diperoleh bawaslu sejak diadakannya kampanye mulai tanggal15 hingga 1 Maret 2018 kemarin.
Dikatakan Khuwailid selama masa kampanye bawaslu bersama Pengawas pemilu baik tingkat kabupaten/kota sampai panwas kecamatan telah mencatat proses plaksanaan kampanye yang dilakukan keempat paslon.
“Kami mmembuat beberapa kriteria tingkat kepatuhan masing paslon dalam melakukan Kampanye. Dan ini menjadi pengawasan bawaslu mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota,” kata Khuwailid saat Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Kampanye di kantor Bawaslu NTB, Jumat (2/3).
Terkait dengan itu, lanjutnya, ada beberapa yang menjadi kepatuhan bagu paslon dalam melakukan kampanye.
Ia menyebutkan sejak mulai tanggal 15 Februari hingga 1 Maret seluruh paslon telah melakukan tahapan kampanye sebanyak 53 kali. Paslon nomor urut 1 sebanyak 9 kali, nomor urut 2 sebanyak 4 kali, nomor urut 3 sebanyak 30 kali, dan paslon nomor urut 4 sebanyak 10 kali.
“Jumlah kampanye ini belum kami rincikan. Karena menurut aturan, kampanye dilakukan 10 kali untuk tingkat provinsi, 15 kali untuk tingkat kabupaten/kota dan 3 kali untuk tingkat kecamatan,” terang Khuwailid.
Disebutkan Khuwailid, ketidaktaatan paslon tersebut dalam melakukan kampanye paling banyak adalah karena tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dyang disampaikan kepada pihak kepolisian.
” Dari 53 kali kampanye hanya 10 yang ada STTP nya. Berarti 43 kali tidak ada,” ujar Khuwailid.
Dari kampanye yang dilakukan paling banyak adalah dalam bentuk tatap muka. Dan bentuk kegiatan kampanye inilah yang paling banyak tidak ada STTP nya. Karena
tatap muka dan blusukan merupakan bentuk kampanye menurut perbawaslu nomor 4 tahun 2017.
“Kampanye yang teragendakan dengan baik biasanya ada STTP nya, ” katanya.
Selain itu juga ditemukan ada dua tempat dugaan pelanggaran. Pertama di Kabupaten Sumbawa a Barat yakni kampanye di PAUD oleh paslon nomor urut 3 dan kampanye di ponpes di kecamatan kopang oleh paslon no urut 4.
” Inilah pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon selama kampanye itu.
Oleh krn itu ini menjadi catatan penting yang harus diperhatikan Kepatuhan dalam berkampanye ini masih rendah secara umum karena dari 53 kampanye, hanya 10 yang memiliki STTP,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Intelijen dan Kemanan (Dir Intelkam) Polda NTB Kombes Pol. Susilo Rahayu Irianto menyatakan dari hasil pantauannya selama pelaksanaan kampanye yang dilakukan keempat paslon calon gubernur dan calon wakil gubernur, dilakukan dengan banyak metode. Namun pihaknya menyesalkan karena minimnya STTP yang disampaikan ke Polda atas pelaksanaan kegiatan kampanye tersebut.
“Kami sangat mengharapkan kegiatan kampanye sejak tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018 nanti, setiap paslon memenuhi ketentuan UU Nomor 4 tahun 2017,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, salah satu LO dari paslon nomor urut 1 Suhaili-Amin, Hasan Massad berharap agar pihak penyelenggara pilkada serta pihak keamanan tidak terlalu berlebihan dalam mengatur alur pelaksanaan Pilkada.
Menurut Hassan, tentu semua paslon mempunyai komitmen yang sangat tinggi dalam menjaga kondusifitas pelaksanaan kegiatan Pilkada ini.
” Hanya saja kami juga berharap agar ornamen-ornamen serta pendekatan sekuritas yang begiti tinggi tidak terlalu diperlihatkan dalam pelaksanaan Pilkada ini,” harap Hasan.
LO paslon nomor urut 4 Ali-Sakti, M. Zainul Fahmi juga berharap agar dalam pengurusan STTP diberikan konpensasi pengurusan secara kolektif dalam jangka waktu tertentu selama kampanye agar pihak LO atau Timses Paslon tidak disibukkan hanya mengurus STTP di pihak kepolisian sehingga kepengurusan tehnik kemenangan Paslon terabaikan.
Menanggapi penyampaian dari tim paslon itu, Direktur Intelkam Polda NTB menyetujui pengurusan STTP secara kolektif karena itu justru dianggap lebih memudahkan asalkan rumusan pengajuannya dirinci berdasarkan ketentuan dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017.
” Pengajuan STTP secara kolektif dari masing-masing Paslon justru akan membantu kami dari pihak kepolisian asalkan pengajuan STTP itu harus ada rinciannya sebagaimana dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017,” kata Susilo.
Selain itu para Tim Paslon juga mempertanyakan titik-titik penyebaran baliho dan alat peraga kampanye yang telah ditentukan oleh KPU.
Selain ketua bawaslu dan Direktur Intelkam Polda NTB, Rapat Konsolidasi Evaluasi Pelaksanaan Kampanye juga dihadiri Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU NTB, Yan Marli serta sejumlah LO dari keempat Paslon cagub dan cawagub NTB di pilgub 2018.(f3)