HarianNusa.com, Bima Kota – Sebanyak delapan pelaku pencuri Tramadol di Gudang Penyitaaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima ditangkap Satreskrim Polres Bima Kota, Selasa (31/10).
Setelah melalui serangkaian penyidikan, delapan nama masuk menjadi target polisi. Sekitar pukul 23.30 Wita, polisi kemudian melakukan penggerebekan para pelaku.
“Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, polisi melakukan upaya penangkapan,” ujar Kasubag Humas Polres Bima Kota, Ipda Suratno, Kamis (2/11).
Masing-masing pelaku yang ditangkap yakni SF (41) warga Kelurahan Raba, Dompu Timur ditangkap di rumahnya, MS (30) warga Desa Pai, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima ditangkap di kos-kosannya di Kelurahan Santi Kta Bima, RS (30) Warga Kelurahan Penato’i ditangkap di rumahnya, RM (42) salah seorang ASN Pengadilan Negeri Bima, ditangkap di rumahnya, SB (35) warga Kelurahan Kumbe.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, Rabu (1/11) pukul 05.00 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lainnya yakni SH (33) warga Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, MS (32) warga Desa Oi Tui, Kecamatan Wera, Kabupaten Bima dan HR (33) warga Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Para pelaku mencuri satu karung Tramadol berisikan 9000 papan Tramadol belum lama ini. Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran.
“Kita melakukan pengejaran setelah kasus tersebut dilaporkan,” pungkasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata Airgun, 240 butir peluru Airgun, 220 papan Tramadol, empat unit HP, sebuah karung dan lainnya.
Kini para pelaku telah diamanankan di kantor polisi untuk menjalani penyidikan. Para pelaku terancam mendekam di balik jeruji besi. (sat)