HarianNusa.com, Dompu – Satlantas Polres Dompu menggelar razia motor dengan knalpot racing di malam pergantian tahun, Minggu (31/12). Sebanyak 31 unit motor dengan knalpot racing ditilang polisi. Motor-motor tersebut kemudian diamankan di Mapolres Dompu.
Kasat Lantas Polres Dompu, Iptu Sukarta, SH mengatakan kegiatan cipta kondisi ini dilakukan dengan sasaran pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar dan tidak bisa menunjukan surat-surat kendaraan.
“Tujuan kegiatan ini adalah memastikan wilayah Kabupaten Dompu terbebas dari suara bising kendaraan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat terlepas pada perayaan malam pergantian tahun dan perayaan tahun baru yang difokuskan esok hari,” ujarnya.
Pengendara motor yang menyaksikan motornya ditilang tidak dapat berbuat banyak. Mereka berjalan kaki usai ditilang polisi. Langkah polisi juga dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas di malam pergantian tahun tersebut. Banyak pemuda yang kerap merayakan malam pergantian tahun dengan pesta minuman keras, hal tersebut akan berdampak fatal jika selesai pesta miras, mereka berkendara.
Bahkan, di Kota Mataram seorang warga tewas akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Gomong Kota Mataram. Ia sempat dilarikan ke RSUD Kota Mataram, namun nyawanya tak dapat tertolong. (sat)