More
    BerandaHukum & KriminalPelaku Judi Online di Seganteng Diringkus Polisi

    Pelaku Judi Online di Seganteng Diringkus Polisi

    HarianNusa.com, Mataram – Tim Opsnal Reskrimum Polda NTB meringkus seorang terduga pemain judi online di wilayah Seganteng, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, Sabtu (6/1).

    Kabid Humas Polda NTB, AKBP Dra Tri Budi Pangastiti mengatakan pelaku yang tertangkap berinisial AB alias Jaki (44) warga Seganteng. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan kegiatan judi online di wilayah tersebut.

    “Berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan judi online, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku saat pelaku sedang menunggu pesanan togel sambil membuka toko,” ujarnya Minggu, (7/1).

    Saat dilakukan penggeledahan, pada laptop pelaku masih terbuka website judi online. Tanpa perlawanan pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku diduga kerap bermain judi online jenis Sbobet dan Togel.

    Sementara dari kediaman pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu unit laptop Asus, HP untuk menerima pesanan, buku rekapan hasil judi, uang tunai Rp 6.250.000, 22 buku rekening BCA lama dan satu buku rekening BCA masih terpakai, buku rekening Simpedes, satu buku rekening BRI, satu buku rekening Mandiri, satu buku rekening BPR Prima. Seluruh buku rekening atas nama pelaku.

    Polisi juga menyita tiga buah ATM BRI, dua buah ATM BCA, satu ATM Siaga Bukopin, satu ATM Maybank BII, satu ATM Mandiri dan struk transfer BRI.

    “Seluruh barang bukti dan pelaku kemudian kita amankan di Mapolda NTB,” jelasnya.

    Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda NTB. (sat)

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!