Connect with us

Opini

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat: Gempak NTB Vis A Vis Kapolda

Published

on

Oleh: Ampel (Mahasiswa)

Sebenarnya menggugat seseorang karena melakukan pencemaran nama baik “penghinaan” bukanlah sesuatu yang dilarang karena notabene adalah hak setiap orang untuk melakukan upaya hukum ketika merasa dihina. Namun hal itu berpotensi membelenggu kebebasan berekspresi dan memiliki kecenderungan munculnya anggapan bahwa kritik adalah penghinaan. Yang sering terjadi kemudian, orang yang dikritik menganggapnya sebagai penghinaan dan pelecehan terhadap dirinya. Dalam catatan sejarah, tren penetapan tersangka terkait dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat mengalami peningkatan pasca Pilpres 2014 silam. Sasarannya adalah para aktivis, yaitu aktivis anti-korupsi, aktivis lingkungan dan jurnalis serta pemuda dan mahasiswa yang mengkritik instansi pemerintahan.

Sejak rezim orde baru runtuh hingga saat reformasi, masih banyak instansi pemerintahan temasuk kepolisian yang takut dengan pergerakan pemuda-mahasiswa. Mereka mungkin menganggap kalau manuver “dinamika kritis” kaum muda menjadi ancaman bagi kelangsungan hidupnya, karena sering sekali mendapatkan kritikan dan penekanan bertubi-tubi yang merupakan bagian dari checks and blances dalam pemerintahan yang baik. Sederhanya, jika semua saluran aspirasi ditutup, apa yang mesti dilakukan pemuda-mahasiswa jika bukan demonstrasi. Mengapa kita selalu curiga dengan mahasiswa yang berdemonstrasi, namun kita tidak pernah menaruh curiga pada polisi sebagai pelindung masyarakat yang menjadi sangat politis dalam melindungi kepentingan tertentu yang terejawantahkan dengan tindakan pembubaran dan pengintrogasian yang dilakukan Kepolisisan Daerah NTB kepada para demonstran pada hari Kamis lalu.

Polda NTB seharusnya mampu menegakkan hukum yang seadil-adilnya tanpa menafikan kewajibannya dalam menjalankan fungsi negara untuk melindungi kepentingan umum setiap warga negara menjadi sangat ambivalen (bahkan nihil dari visi terwujudnya pelayanan Kamtibmas yang unggul dalam pelayanan prima, terjalinnya kemitraan Polri Polda NTB dengan masyarakat, penegakan hukum yang efektif serta sinergi polisional yang proaktif guna mendukung terciptanya NTB yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong dalam rangka memantapkan keamanan NTB). Pemuda-mahasiswa yang menyampaikan keluh kesahnya terkait dugaan korupsi lewat suatu gerakan yang termanifestasikan lewat sebuah aksi massa dari GEMPAK NTB (Gerakan Mahasiswa-Pemuda Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat) mendapatkan respon yang mematikan dari pihak kepolisian dengan dibatasinya ruang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Aksi massa yang disampaikan dengan santun dan damai berusaha di kerangkeng dengan pernyataan, demonstrasi tersebut belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisisan. Sedangkan, dalam demo tidak memerlukan izin dari polisi, namun pemuda-mahasiswa yang ingin turun menyuarakan aspirasi di jalanan berkewajiban melayangkan surat pemberitahuan kepada kepolisian agar bisa diketahui dan dikawal. Logikanya, apabila menggunakan surat ijin maka secara otomatis checks and blances serta asa-asas good governance telah di-ninabobo-kan dan sama halnya mengebiri prinsip kedaulatan rakyat yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebagai dasar partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, merupakan penghianatan atas jaminan hak dalam UU HAM dan berbagai instrumen internasional yang melindungi hak berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan, menyampaikan masukan dan usulan.

Advertisement

Asumsi lain dari Polda NTB bahwa pembatasan berjalannya demonstari itu karena adanya indikasi terjadinya penghinaan kepada Kapolda dengan didapatkannya pamflet yang mencoret-coret foto Brigjen Pol Drs Firli, M.Si dalam demonstrasi. Korlap Aksi (Al-Mu’min), Kordum Aksi (Miftahul Mumma) mengakui pencoretan foto tersebut merupakan bentuk rasa kekecewaan karena tidak ditanggapinya kasus dugaan korupsi fiberglass dengan serius dan tidak dilakukakannya penyelidikan serta penyidikan yang sistematis oleh Polda NTB, terbukti dari masih santainya Hj. Ferra Amelia tanpa ada pemanggilan dari pihak kepolisian terkait dugaan korupsi tersebut. Malah yang patologi dalam penegakan hukum dan keadilan adalah ditetapkannya korlap dan kordum sebagai tersangka dalam demo, padahal aksi massa tersebut telah diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbentuk kritikan, bukan penghinaan terhadap penguasa (Hj. Ferra Amelia dan Brigjen Drs Pol Firli, M.Si).

Selanjutnya, filosofi terkait pasal-pasal penghinaan ini menjadi relevan untuk diperbincangkan. Dengan memasukkan Pasal 310 di dalam rumusan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), terlihat benar bahwa tuduhan-tuduhan pencemaran nama baik tersebut sangat rentan dipakai untuk membungkam pemuda-mahasiswa yang kritis terhadap institusi negara (Polda NTB), padahal sebagai warga negara para pengkritik ini punya kepentingan untuk memperbaiki kinerja institusi tersebut.

Memang KUHP memberi kemungkinan terkait pelaporan kasus di atas atas dasar klasifikasi tindak pidana lain, misalnya berkenaan dengan penyerangan terhadap martabat Kapolda NTB (mengingat institusi ini bertanggung jawab langsung kepada presiden) dan kejahatan terhadap ketertiban umum (permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap pemerintah) sebagaimana dimuat dalam Bab II dan V (Buku II KUHP). Namun, secara historis Pasal 310 KUHP pernah dijadikan instrumen penekan bagi pengkritik pemerintah dari era kolonial sampai dengan orde baru. Maka, muncul pertanyaan mendasar di kalangan kaum muda, apakah Polda NTB di bawah kepemimpinan Brigjen Drs Pol Firli, M.Si ingin menggunakan hukum untuk melanggengkan kekuasaan atau agar tidak menganggu citranya untuk memuluskan harapannya untuk naik pangkat?

Tujuan utama dari penggunaan undang-undang terkait dengan pencemaran nama baik adalah melindungi reputasi. Akan tetapi, berbagai praktek yang terjadi di sejumlah negara menunjukkan terjadinya penyalahgunaan undang-undang pencemaran nama baik, untuk membungkam masyarakat melakukan debat terbuka dan meredam kritik yang sah terhadap kesalahan yang dilakukan instansi pemerintahan. Penetapan sebagai tersangka dan ancaman sanksi pidana, seperti hukuman penjara, memberi dampak yang menghambat kebebasan berekspresi bagi warga negara. Salah satu ancaman yang dihadapi oleh aktivis pemuda-mahasiswa adalah jeratan hukum yang diterapkan dengan menggunakan ketentuan hukum pidana dalam Pasal 310 KUHP. Dalam hal ini Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pasal itu adalah alat warisan penjajah yang digunakan untuk memidana rakyat jajahan dengan cara yang sangat mudah, yaitu tuduhan menghina penguasa, sehingga rakyat dapat ditakut-takuti, ditundukkan, dan diatur hidupnya untuk tidak melawan penguasa. Pasal-pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena sangat rentan pada tafsir apakah suatu protes, pernyataan pendapat atau pikiran merupakan kritik ataukah penghinaan sebab di antara keduanya sungguh jauh berbeda namun mengakibatkan perasaan subyektif dikarenakan tercorengnya martabat seoseorang termasuk Kapolda NTB sekalipun. Pasal-pasal tersebut menghambat hak atas kebebasan menyatakan pikiran dengan lisan, tulisan dan ekspresi karena selalu digunakan aparat hukum terhadap tindakan unjuk rasa di lapangan dan tidak menjamin adanya kepastian hukum, secara tidak proporsional menghalang-halangi kemerdekaan untuk menyatakan pikiran, sikap dan pendapat sehingga bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Ketentuan penghinaan dalam pasal 310 KUHP bersifat sangat lentur sehingga dapat digunakan untuk melindungi kepentingan pejabat dengan cara melanggar kebebasan berpendapat dan menyatkan pikiran serta keyakinan dan telah sering digunakan untuk melanggar hak konstitusional warga negara dalam menyatakan pendapat, menyampaikan informasi, memperjuangkan hak kolektif, serta berpartisipasi dalam pemerintahan. Melihat hal spekulan yang dilakukan Instansi penegak hukum, maka pengertian pencemaran nama baik atau penghinaan sudah waktunya dibatasi dengan pernyataan tentang kondisi atau perbuatan seseorang untuk diketahui umum, padahal yang bersangkutan (Kapolda NTB) tidak dalam kondisi dimaksud atau tidak pernah melakukan perbuatan dimaksud. Dengan pengertian tersebut, masih terdapat perlindungan terhadap martabat seseorang. Hal ini akan menjaga upaya kriminalisasi kebebasan berpendapat dan berpartisipasi dalam pemerintahan melalui penyampaian kritik atau laporan dengan maksud agar kritik itu dihentikan atau laporan itu tidak ditindaklanjuti karena diserang dengan masalah baru yang lebih mensubordinatkan kepentingan umum (Pemuda-Mahasiswa, Gempak NTB/Bung Loyan-Miftahul Muma).

Advertisement

Peran pemuda-mahasiswa tidak hanya untuk kerja atau kuliah semata, karena pemuda-mahasiswa merupakan agen perubahan, pengontrol sosial dan penerus vital perjuangan para faunding father. Maka dari itu hentikan segala usaha melawan pergerakan pemuda-mahasiswa baik itu secara persusif, represif maupun dengan menspekulasi perisai hukum itu sendiri. Jika tidak, maka benar apa yang dikatakan oleh Komisaris Jenderal Polri Nanan Sukarna bahwa, “Masih banyak polisi korup dan brengsek.” Maka dari itu, Kami Pemuda-Mahasiswa Indonesia akan terus menjadi oposan terhadap segala macam bentuk penindasan terhadap kemerdekaan dalam kehidupan idiil yang mengutamakan kedaulatan rakyat.

Opini

Penyakit Antraknosa Pada Tanaman Cabai dan Tindakan Pengendaliannya

Published

on

By

red chili pepper on white background

Cabai merupakan salah satu tanaman sayuran yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat indonesia sehingga kebutuhannya terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, oleh karena itu tanaman cabai termasuk komoditas hortikultura yang banyak dibudidayakan di Indonesia begitu juga di Nusa Tenggara Barat. Salah satu kendala usaha budidaya tanaman cabai yang perlu diwaspadai oleh petani adalah serangan berbagai penyakit yang dapat menurunkan kwalitas dan kuantitas hasil panen. Salah satunya adalah penyakit antraknosa pada cabai.

Penyakit antarknosa pada tanaman cabai disebabkan oleh jamur Colletotrichum spp. atau Colletotrichum capsici. Dilansir dari Plant Wise, Senin (18/03/2023), antraknosa merupakan salah satu penyakit yang disebabkan oleh jamur paling serius dan merugikan pada cabai. Penyakit ini menyebabkan pembusukan buah sebelum dan sesudah panen. Dampak serangan penyakit antraknosa bisa sangat masif dan menyebabkan kerugian hasil panen hingga 65%. Tingkat serangan penyakit antraknosa pada suatu hamparan tanaman cabai tergantung dari pola pengendaliannya, mulai sejak upaya preventif atau pencegahan hingga kuratif. Apabila serangan antraknosa diantisipasi sejak dini maka upaya pengendalian secara kuratif selanjutnya akan lebih mudah dengan tingkat serangan yang rendah.

Gejala serangan penyakit antraknosa diawali oleh infeksi jamur patogen Colletotrichum spp pada tanaman cabai yang ditandai dengan gejala awal  berupa  bintik-bintik  kecil  yang berwarna kehitaman pada kulit buah.  Selanjutnya mengakibatkan  buah mengkerut,  kering dan membusuk. Pada  tahap  awal  infeksi  konidia colletotrichum  yang  berada  di permukaan kulit  buah cabai akan berkecambah dan  membentuk  tabung perkecambahan.  Setelah  tabung  perkecambahan  penetrasi  ke lapisan epidermis  kulit  buah  cabai maka akan  terbentuk  jaringan  hifa.  Kemudian hifa  intra  dan  interseluler  menyebar  ke seluruh  jaringan  dari  buah  cabai.

Inang antraknosa sebenarnya tidak hanya pada buah cabai tetapi juga terhadap tangkai, batang muda, dan percabangan baik pada fase vegetatif hingga generatif. Memang cukup jarang ditemukan serangan antraknosa pada saat fase vegetatif karena tanaman muda yang masih aktif tumbuh masih mampu mensintesis metabolit sekunder berupa zat-zat pertahanan alamiah. Zat pertahanan alami terbentuk sebagai respon tanaman ketika patogen berusaha menginfeksi sehingga dampak serangan tidak terlalu signifikan dan mudah diatasi. Meski demikian sangat mungkin sejak tanaman muda keberadaan spora-spora patogen ini sudah ada namun belum mendapatkan kondisi yang sesuai untuk berkembang pada tingkat serangan yang menimbulkan dampak. Pada lahan-lahan yang sebelumnya pernah terjangkit serangan antraknosa spora bisa terinvestasi dalam keadaan dorman di dalam tanah, sisa-sisa tanaman maupun pada tanaman-tanaman semak. Penyebaran spora antara lain melalui angin, tangan manusia, kaki-kaki serangga, gesekan antar tanaman, percikan air hujan hingga aliran air di permukaan tanaman.

Cara Mencegah dan Mengendalikan Penyakit Antraknosa Pada Tanaman Cabai 

Advertisement

Beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk mecegah dan menangani tanaman cabai terserang penyakit antraknosa, antara lain sebagai berikut:

  1. Pencegahan Selama Persiapan Tanam
  2. Mempersiapkan sistem drainase sebaik mungkin yang tidak memungkinkan air menggenang dalam waktu lama di lahan.
  3. Panggunaan mulsa juga dapat mengurangi penguapan air tanah penyebab kelembaban tinggi.
  4. Sebelum mengolah tanah bersihkan lingkungan dari sisa-sisa tanaman dan semak-semak belukar, jika perlu sisa-sisa tanaman dibakar atau dibuat kompos di logasi yang terpidah dari lahan.
  5. Buat jarak tanam lebih lebar dengan pola zig-zag untuk menghindari kelembaban udara serta memberikan akses sinar matahari secara merata.
  6. Pilih varitas cabai yang tahan dan toleran terhadap antraknosa.
  7. Jika lahan bersebelahan dengan tanaman cabai tetangga yang sudah terserang antraknosa buatlah pagar pelindung dari plastik mulsa.
  8. Saat pembuatan bedengan tambahkan dolomit pada kedalaman yang sekiranya terjangkau oleh akar.
  9. Jika lahan yang akan ditanami punya sejarah serangan antraknosa, akan lebih baik jika ditambahkan agens hayati seperti trichoderma atau gliocladium.
  10. Antisipasi Di Pertanaman (Pengendalian Preventif)
  11. Antraknosa biasanya menyerang secara masif saat tanaman berbuah, maka disarankan untuk meningkatkan pemberian hara berupa kalsium dan fosfat di saat tanaman menjelang berbunga.
  12. Apabila turun hujan pada malam hari lakukan penyemprotan Partikel mineral teraktivasi sebagai pelapis permukaan tanaman untuk menghambat inkubasi fungsi patogen, menstabilkan pH pada permukaan tanaman, meningkatkan efikasi fungisida berbentuk WP serta melindungi tanaman dari cuaca terik. Salah satu nama dagang yang pelapis pelindung tanaman tersedia yaitu Koper WP.
  13. Hindari penggunaan pupuk daun yang bersifat asam selama tanaman berbuah. Untuk penggunaan pupuk daun fase generatif direkomendasikan menggunakan pupuk daun yang tidak bersifat asam.
  14. Aplikasi kalsium karbonat berbentuk partikel tepung tidak larut air, karena bentuk ini tidak meninggalkan lapisan asam pada permukaan buah.
  15. Gunakan fungisida protektif berbahan aktif tembaga hidroksida.
  16. Lakukan pengendalian serangga hama dengan baik karena seringkali spora jamur terbawa oleh kaki-kaki serangga dan berpindah dari tanaman sakit ke tanaman yang masih sehat.
  • Pengendalian Kuratif
  • Dilakukan apabila tanaman sudah terserang antraknosa, mungkin karena kurang dilakukannya pengendalian preventif sebelumnya.
  • Aplikasi fungisida kontak dikombinasi dengan sistemik. Fungisida kontak yang direkomendasikan berbahan aktif tembaga hidroksida dengan dicampur pelapis pelindung tanaman seperti Koper WP.  Sedangkan fungisida sistemik bisa yang berbahan aktif benomil, metil tiofanat, metalaksil, dimetomorf, difenokonazol, tebukonazol.
  • Selama tindakan kuratif langkah-langkah seperti dalam pengendalian preventif tetap harus dilakukan untuk menangkal serangan yang berkelanjutan. Perlu diingat bahwa selama kita melakukan tindakan kuratif untuk membunuh jamur patogen, invasi spora jamur pendatang tetap berlangsung.
  • Secara rutin bersihkan buah cabai yang sudah terinfeksi baik yang masih di pohon maupun yang sudah rontok, masukkan ke dalam kantong plastik dan bawa ke tempat yang jauh atau dibakar di lokasi yang terpisah dari lahan.
  • Dalam melakukan penyemprotan fungisida kontak jangan hanya berfokus pada tanaman tetapi perlu juga menyemprot permukaan mulsa karena di permukaan mulsa juga terdapat serpihan-serpihan spora.
  • Setiap aplikasi penyemprotan daun, usahakan tidak membuat tanaman basah kuyub tetapi membentuk lapisan tipis yang merata.
  • Pemulihan

Setiap tanaman yang mengalami serangan hama dan penyakit tentu tidak mampu berproduksi secara normal. Sebagian organ telah rusak, dan metabolisme tanaman mengalami gangguan. Oleh karenanya selain upaya-upaya pengendalian hama dan penyakit harus disertai upaya pemulihan kondisi tanaman agar kembali tumbuh dan berkembang dengan baik. Pemulihan tanaman dilakukan dengan pemberian pupuk mikro melalui daun untuk menormalisasi kinerja enzim-enzim dan merangsang pembentukan hormon-hormon alamiah bagi pembentukan sel-sel baru secara lebih cepat.

Continue Reading

Opini

Hama Pengisap Polong Kedelai Riptortus Linearis dan Waktu yang Tepat Untuk Mengendalikannya

Published

on

By

broad headed bug crawling on a blade of grass

Kedelai (Glycine max (L) Merr). Merupakan salah satu komoditas tanaman pangan strategis setelah padi dan jagung, sebagai sumber protein nabati, bahan baku aneka industri olahan pangan dan bahan baku industri pakan ternak. Selain itu, kandungan protein nabati kedelai sangat penting untuk peningkatan gizi masyarakat, karena selain aman juga relatif lebih murah jika dibandingkan dengan protein hewani. Kedelai juga merupakan bahan baku untuk produk makanan olahan seperti tahu, tempe, kecap, susu kedelai dan bahan campuran kue dan roti yang pemanfaatannya berdampak positif dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Dengan segudang manfaatnya, menurut data BPS yang dipublikasikan pada artikel yang berjudul Distribusi Perdagangan Komoditas Kedelai Indonesia Tahun 2023, menyatakan bahwa secara total kebutuhan konsumsi kedelai baik rumah tangga maupun non rumah tangga tahun 2022 mencapai 1.3 Juta ton sementara total produksi hanya sebesa 0,24 juta ton, sehingga pemerintah melakukan impor kedelai pada tahun 2022 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Rendahnya produksi kedelai dalam negeri salah satunya disebabkan oleh adanya serangan hama pengisap polong Riptortus linearis yang menyebabkan biji kedelai menjadi rusak, berlubang dan kempes serta jika tidak dikendalikan dapat menyebabkan kehilangan hasil mencapai 80% bahkan gagal panen (Marwoto, 2006).

Hama Pengisap Polong Kedelai Riptortus linearis

Hama pengisap polong kedelai R. linearis  memiliki siklus hidup yang meliputi stadium telur, nimfa, dan imago. Telur R. linearis berbentuk bulat dengan bagian tengah agak cekung, rata rata berdiameter 1,20 mm, berwarna biru keabuan kemudian berubah menjadi cokelat. Setelah 6–7 hari, telur menetas dan membentuk nimfa instar I selama 3 hari. Pada stadium nimfa, R. linearis berganti kulit (moulting) lima kali. Setiap berganti kulit terlihat perbedaan bentuk, warna, ukuran, dan umur. Rata-rata panjang tubuh nimfa instar I adalah 2,60 mm, instar II 4,20 mm, instar III 6 mm, instar IV 7 mm, dan instar V 9,90 mm (Tengkano dan Dunuyaali 1976).

Imago R. linearis berbadan panjang dan berwarna kuning kecokelatan dengan garis putih kekuningan di sepanjang sisi badannya. Imago datang di pertanaman kedelai saat tanaman mulai berbunga dengan meletakkan telur satu per satu pada permukaan atas dan bawah daun. Seekor imago betina mampu bertelur hingga 70 butir selama 4 – 47 hari. Imago jantan dan betina dapat dibedakan dari bentuk perutnya, yaitu imago jantan ramping dengan panjang 11 – 13 mm dan betina agak gemuk dengan panjang 13 – 14 mm (Afifah, 2010).

Advertisement
Imago R. linearis sedang pada polong kedelai (kiri) dan imago sedang mengisap cairan biji kedelai yang masih muda (kanan)(Sumber: Dokumen pribadi)

Waktu atau Fase Perkembangan Polong Kedelai yang Tepat Untuk Mengendalikan Hama Pengisap Polong Riptortus linearis

Nimfa maupun imago R. linearis mampu menyebabkan kerusakan pada polong kedelai dengan cara mengisap cairan biji di dalam polong dengan cara menusukkan stiletnya. Dampak serangan yang ditimbulkan akan berbeda sesuai dengan fase perkembangan polong kedelai. Serangan hama R. linearis pada fase pembentukan polong kedelai menyebabkan polong dan biji kedelai menjadi kempes, mengering dan akhirnya gugur, serangan pada fase pengisian biji menyebabkan biji berwarna hitam dan busuk, sedangkan pada fase pematangan polong mengakibatkan biji keriput (Ridwan, 2007).

Serangan hama R. linearis pada fase pembentukan dan pengisian calon biji polong kedelai, merupakan fase yang paling berdampak terhadap kerusakan polong. Hal ini disebabkan karena pada fase ini kulit polong kedelai masih lunak sehingga memudahkan stilet menusuk kulit polong serta lebih disukai sebagai tempat meletakkan telur untuk berkembang biak. Dan  jika tidak dikendalikan maka imago akan berkembangbiak sehingga populasinya akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya umur tanaman.

Polong menguning dan menjadi kering akibat serangan R. linearis (kiri) dan Keragaan biji yang terserang hama R. linearis dan biji sehat (kanan)(Sumber: Dokumen pribadi)

Dengan kemampuan merusak polong mulai dari pembentukan sampai pematangan biji yang mampu menurunkan kualitas maupun kuantitas biji kedelai yang dihasilkan, oleh karena itu tindakan pengendalian menjadi hal yang wajib dilakukan. Dalam upaya pengendalian umumnya petani kedelai masih banyak yang menggunakan pestisida kimia, penggunaan pestisida yang kurang tepat justru tidak efektif dan dapat merugikan secara ekonomi maupun hasil yang diperoleh tidak sesuai harapan. Oleh karena itu, perlu diperhatikan lima tepat penggunaan pestisida yaitu: Tepat sasaran, tepat jenis, tepat waktu, tepat dosis dan tepat cara.

Disamping itu, dalam upaya pengendalian hama pengisap polong kedelai R. linearis umur tanaman saat aplikasi juga sangat menentukan keberhasilan tindakan pengendalian. Hasil penelitian Tantawizal et al., (2021) dan Sarjan et al., (2021) menunjukkan bahwa populasi dan intensitas serangan R. linearis tertinggi terjadi pada fase pembentukan dan pengisian polong. Oleh karena itu, waktu yang paling tepat untuk mengendalikan hama pengisap polong kedelai R. linearis berdasarkan fase perkembangan polong kedelai yaitu pada fase pembentukan dan pengisian polong. Hal ini sesuai dengan hasil penelitian Amalia dan Mawan (2010), yang menyatakan bahwa nimfa maupun imago R. linearis menyerang polong kedelai dengan cara mengisap cairan biji dengan menusukkan stiletnya pada polong yang masih muda dan kulit polong yang masih lunak dan jika tidak dikendalikan maka menyebabkan kehilangan hasil tertinggi dibandingkan dengan tindakan pengendalian pada fase berbunga atau pematangan biji.

Advertisement
Continue Reading

Opini

BRIDA Provinsi NTB, Membangun Institusi Riset Dan Inovasi Guna Meningkatkan Daya Saing Daerah

Published

on

By

Pada Tahun 2021 Pemerintah telah menerbitkan Perpres 78 tahun 2021 yang menjadi dasar regulasi penyatuan seluruh unit-unit kelitbangan yang tersebar pada banyak institusi seperti LIPI, BPPT, LAPAN, BATAN dan juga unit-unit lainnya pada Kementerian / Lembaga menjadi satu unit yang terintegrasi dalam bentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Langkah ini menjadi tonggak yang penting dalam penggorganisiran riset inovasi dan potensi-potensi lainnya seperti anggaran, SDM dan insfrastruktur pendukungnya untuk mewujudkan institusi yang andal dan lebih produktif untuk kemajuan bangsa dan negara sesuai dengan visi BRIN “Terwujudnya Badan Riset dan Inovasi Nasional yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam pelayanan kepada Presiden dan Wakil Presiden, untuk mewujudkan Visi dan Misi Presiden: “Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong”.

Sejalan dengan tujuan tersebut sebagaimana juga diamanatkan dalam prepres 78 Tahun 2021 tersebut, Pemerintah daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai pusat pengorganisiran Riset dan Inovasi di Daerah. Tentu saja tujuan ini sama mulyanya dengan tujuan dibentuknya BRIN meskipun pada saat pengimplementasiannya tidak semudah yang diharapkan. Mengapa demikian? Jika melihat kondisi daerah masing-masing, banyak kendala yang dihadapi dalam pembentukan BRIDA di masing-masing daerah seperti anggaran, ketersediaan SDM dan infrastruktur pendukungnya yang masih memiliki banyak kekurangan. Dan tentu saja faktor yang utama juga bagaimana komitmen masing-masing Pimpinan Daerah dalam memandang bagaimana urgensi riset dan inovasi bagi kemajuan daerahnya.

BRIDA Sebagai Lokomotif Inovasi dan Riset mendorong kemajuan dan daya saing Dareah

Dari kacamata fiscal kemampuan keuangan daerah, Provinsi NTB salah satu provinsi dengan kemampuan fiscal yang tidak besar. APBD provinsi NTB dalam 5 tahun terakhir berada pada kisaran ±5,5 trilyun rupiah. Angka tersebut relatif kecil dibandingkan dengan urusan, program kegiatan yang menjadi kewajiban yang harus ditangani seperti Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, antara lain pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; serta Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, antara lain tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; pangan; pertanahan dan lain-lain. Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah untuk dapat mengalokasikan anggaran secara tepat dan efisien. Disilah Peran pentingnya Brida dibutuhkan di daerah untuk merumuskan kebijakan/program/Kegiatan berdasarkan kajian ilmiah dan mampu melahirkan inovasi di tengah keterbatasan agar setiap kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran serta fokus pada program kegiatan yang memiliki daya ungkit yang besar untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah.

Pengembangan Riset dan Inovasi di tingkat Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki peranan yang sangat vital guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup Masyarakat. Banyak masalah-masalah di masyarakat yang hanya dapat diselesaikan dengan pengkajian mendalam sampai pada akar masalah melalui riset dan menghasilkan rekomendasi yang bermuatan inovasi dalam penyelesaian masalah tersebut. Tentunya penyelesaikan masalah dengan mengoptimalkan dan memanfaatkan sebesar-besarnya potensi muatan lokal yang tersedia di daerah tersebut baik sumber daya alam, budaya lokal, dan kemampuan sumber daya manusia yang ada. Tanpa ada riset yang mendalam dan lahirnya inovasi dalam mencari solusi permasalahan tersebut akan sulit bagi pemerintah daerah untuk pendapatkan kebijakan penyelesaian yang tepat bagi setiap permasalahan yang dihadapi masyakat sehingga program yang timbul bisa jadi hanya program-program jangka pendek serta tidak tepat yang pada akhirnya menyebabkan penggunaan anggaran yang tidak efisien dan tidak tepat sasaran. Oleh karena itu semua BRIDA yang sudah terbentuk perlu diperkuat keberandaannya dengan dukungan dari Pimpinan Daerah serta penyediaan anggaran yang cukup, SDM yang handal dan sarana prasarana yang memadai.

Advertisement

Dukungan Infrastruktur diperlukan untuk mensuport kinerja Brida di daerah. Penyediaan infrastruktur yang memadai mutlak diperlukan seperti gedung kantor yang representative dangan dukungan laboratorium riset, pendirian pusat-pusat inovasi, dukungan akses internet cepat, dan fasilitas transportasi merupakan kebutuhan vital bagi pengembangan riset dan inovasi yang efektif di daerah, dll. Disamping itu diperlukan juga investasi yang cukup baik dari pemerintah, sektor swasta, maupun lembaga internasional menjadi dorongan penting dalam menggerakkan kegiatan riset dan inovasi di daerah. Inisiatif-inisiatif seperti dana riset, hibah untuk startup, dan insentif pajak dapat meningkatkan minat serta kemampuan untuk melakukan riset dan inovasi. Tidak hanya itu, diperlukan juga Kolaborasi yang erat antar berbagai stakeholder, kolaborasi Pentahelix multipihak dimana unsur akademisi, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, pemerintah dan media dapat menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan inovasi yang berkelanjutan. Kolaborasi mendorong lahirnya pertukaran ide dan pengetahuan antarstakeholder akan membantu menghadirkan solusi inovatif. Diperlukan juga penguatan SDM aparatur dengan fokus pada pelatihan dalam bidang-bidang inovatif akan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dan siap untuk berkontribusi dalam pengembangan riset dan inovasi.

Tantangan

Pembentukan institusi riset dan inovasi di daerah bukan tanpa kendala dan hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri untuk diatasi. Sebagai Perangkat Ddaerah yang baru tantangan umum yang dihadapi yaitu masih terbatasnya sarana prasarana, terbatasnya Sumber Daya Manusia yang memiliki kapasitas, terlebih lagi untuk membentuk Perangkat Daerah baru diperlukan anggaran yang tidak sedikit. Hal ini dapat menjadi penghambat dalam mengakselerasi kegiatan riset dan inovasi di daerah. Masalah lainnya seperti masih kurangnya kolaborasi dan jaringan antar stekholder dan antar lembaga: industri, universitas dan media serta pelibatan masyarakat dan pihak-pihak lainnya menghambat penumbuhan inovasi yang berkelanjutan. Tidak kalah pentingnya salah satu tantangan utama yang harus dihadapi yaitu, budaya yang kurang mendorong eksperimen dan gagasan inovatif karena terbiasa dalam melaksanakan business as usual menjadi penghalang utama dalam pengembangan riset dan inovasi di daerah.

Pengalaman Provinsi NTB

Pemerintah Provinsi NTB telah membentuk BRIDA melalui Perda 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. BRIDA Provinsi NTB adalah yang ke-3 terbentuk setelah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Bali. Bahkan setelah 2 tahun Prespres 78/2021 di undangkan masih banyak Provinsi dan Kabupaten Kota yang belum membentuk BRIDA. Adapun di Kabupaten/Kota se-Provinsi NTB baru 3 BRIDA yang terbentuk yaitu BRIDA Kota Mataram, BRIDA Kota Bima dan Brida Kabupaten Sumbawa Barat serta Kabupaten Lombok Tengah yang membentuk BAPPERIDA menggabungkan Bappeda dan BRIDA. Adapun 6 Kabupaten lainnya belum atau masih dalam proses pembentukan yaitu Lombok Timur, Lombok Barat, KLU, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima.

Advertisement

Dalam RPJMD 2018-2023, BRIDA Provinsi NTB mendukung pencapaian Visi NTB Gemilang Misi Ketiga: NTB SEHAT DAN CERDAS melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai pondasi daya saing daerah dan Misi kelima: NTB SEJAHTERA DAN MANDIRI melalui penanggulangan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan pertumbuhan ekonomi inklusif bertumpu pada pertanian, pariwisata dan industrialisasi. Secara struktur organisasi BRIDA Provinsi NTB dibagi dalam Sekretariat dan 4 Bidang Teknis Yaitu: Bidang Penelitian Pengembangan Inovasi dan Teknologi, Bidang Kemitraan dan Inkubasi Bisnis, Bidang Pengembangan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi. Masing-masing bidang mengampu program kegiatan yang mendukung kinerja BRIDA dalam mencapai Visi Misi Pimpinan Daerah Provinsi NTB.

Dalam 2 tahun terakahir, banyak prestasi yang telah dicapai BRIDA NTB dan hal ini cukup membanggakan. Diantaranya, Provinsi NTB telah berhasil mendapat anugerah Provinsi Terinovatif dalam ajang Innovatif Government Award (IGA) Kementerian Dalam Negeri selama 2 tahun berturut-turut tahun 2021 dan 2022, Dukungan dan fasilitasi kepada pihak yang berinovasi kepada IKM dengan pembinaan StartUp, Mitra/tenant serta fasilitasi beberapa IKM/Industri untuk berproduksi seperti produksi sepeda listrik, pyrolysis sampah menjadi bahan bakar, pengolahan plastik menjadi bata, produksi magot dari sampah organic,  dan produksi kosmetik berbahan local disamping failitasi standarisasi permesinan dan sertifikasi kompentensi profesi. Dilaksanakan juga beberapa kajian/riset kelitbangan menjadi fokus Brida  dengan melibatkan Dewan Riset Daerah (DED), Universitas dan stakeholder lainnya. Disamping itu BRIDA Provinsi NTB juga berhasil menggagas kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam negeri dan luar negeri.

Dalam pengembangan kualitas SDM di Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Provinsi NTB melalui BRIDA NTB melaksanakan Program Beasiswa NTB dengan mengirimkan putra putri terbaik NTB untuk melanjutkan Pendidikan baik S1/S2/S3 dan nongelar di Luar Negeri, disampimg juga membiayai biaya Pendidikan dalam bentuk subsidi biaya SPP dan penelitian di dalam negeri (Beasiswa BMB/BSK/BSU). Sejauh ini sampai tahun 2023 tercatat 796 orang penerima manfaat beasiswa luar negeri dan 4.500 orang lebih penerima manfaat beasiswa dalam negeri.

Kesimpulan

Pengembangan riset dan inovasi di tingkat Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota memerlukan komitmen yang kuat dari Pimpinan Daerah, pemerintah, stakeholder, dan masyarakat secara keseluruhan. Pembentukan Brida di Daerah selain memang sebagai suatu kewajiban menjalankan amanat perpres 78/2021 juga sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan ekosistem riset dan inovasi dalam rangka menciptakan lingkungan yang mendukung, mengatasi tantangan, dan menerapkan strategi yang tepat agar Provinsi NTB dapat menjadi pusat inovasi yang berdaya saing tinggi, meningkatkan kuailtas SDM dan pada akhirnya dapat kesejahteraan masyarakat.

Advertisement
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!