Sebar Foto/Video Bugil di Medsos Dapat Diancam Enam Tahun Penjara

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Media sosial (medsos) memilik banyak dampak positif. Selain dapat berinteraksi dengan banyak orang, di medsos juga kita dapat memperoleh banyak informasi, karena banyak sekali berita yang disebarkan melalui medsos.

Namun, di tengah menyeruaknya arus globalisasi berbasis informasi dan elektronik ini, ternyata memiliki dampak yang buruk. Salah satunya adalah penyebaran konten (foto/video) yang melanggar kesusilaan.

- Advertisement -

Di salah satu group facebook khusus untuk pengguna medsos asal Lombok, banyak sekali ditemukan foto-foto yang melanggar kesusilaan. Bahkan trend pengguna medsos di group tersebut tidak secara langsung menyebarkan video porno. Mereka hanya mengunggah gambar dan selanjutnya menawarkan pada pengguna medsos lainnya untuk memberikan nomor Whatsapp miliknya jika ingin mendapatkan video tersebut. Artinya video tersebut akan dibagi secara personal melalui Whatsapp.

Padahal, pembagian konten yang melanggar kesusilaan sangat dilarang keras dan memiliki sanksi yang sangat berat. Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

- Advertisement -

Melanggar kesusilaan yang dimaksud adalah konten yang berhubungan dengan ketelanjangan atau foto/video bugil. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”

- Advertisement -

Kasus penyebaran konten pornografi telah banyak sekali di Indonesia. Berdasarkan data Kemenkominfo, pada trismester satu di tahun 2017 atau tepatnya Januari hingga Maret 2017, jumlah situs porno yang diblokir sebanyak 769.309 situs dari jumlah seluruh situs negatif yang diblokir sebanyak 774.849 situs. Situs negatif dengan jenis pornografi menempati urutan paling atas jumlah yang diblokir pemerintah.

Polda NTB sendiri telah mengatensikan penindakan terhadap pelaku penyebar konten pornografi tersebut. Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin dengan tegas mengatakan akan menindaklanjuti secara hukum bagi penyebar konten melanggar kesusilaan tersebut.

“Kalau mengandung unsur tindak pidana ada tindakan hukumnya. Mendistribusikan, mengupload ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya belum lama ini.

Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi, mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki peraturan terkait batas minimum masyarakat untuk menggunakan medsos, sehingga banyak anak-anak telah memiliki medsos dan berpotensi atau rentan menjadi korban akibat berselancar melalui medsos.

“Di Indonesia tidak ada aturan tentang penggunaan media sosial. Sejak usia berapa seseorang seharusnya dapat memiliki akun. Di beberapa negara sudah ada aturannya, seperti Jepang, membatasi usia yang dapat menggunakan medsos,” paparnya.

Benar kata Joko, Jumat (19/01) kemarin, seorang anak di Lombok Timur menjadi korban penyebaran foto bugil miliknya. Foto tersebut disebarkan oleh kekasihnya lantaran ia diputuskan oleh korban. Bahkan kasus serupa kerap terjadi di NTB. Korban yang relatifnya anak di bawah umur sering diancam dan disebarkan foto bugil miliknya oleh teman dekat atau oleh orang yang hanya dikebal di medsos.

Untuk itu diimbau terhadap semua orang untuk tidak memberikan foto maupun video privasi miliknya pada siapa saja. Khusus untuk orang-orang yang kerap kali menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan agar segera berhenti dan tidak melakukan lagi, karena ancaman hukuman tidak tanggung-tanggung enam tahun penjara. (sat)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!