HarianNusa.com, Mataram – Media sosial (medsos) memilik banyak dampak positif. Selain dapat berinteraksi dengan banyak orang, di medsos juga kita dapat memperoleh banyak informasi, karena banyak sekali berita yang disebarkan melalui medsos.
Namun, di tengah menyeruaknya arus globalisasi berbasis informasi dan elektronik ini, ternyata memiliki dampak yang buruk. Salah satunya adalah penyebaran konten (foto/video) yang melanggar kesusilaan.
Di salah satu group facebook khusus untuk pengguna medsos asal Lombok, banyak sekali ditemukan foto-foto yang melanggar kesusilaan. Bahkan trend pengguna medsos di group tersebut tidak secara langsung menyebarkan video porno. Mereka hanya mengunggah gambar dan selanjutnya menawarkan pada pengguna medsos lainnya untuk memberikan nomor Whatsapp miliknya jika ingin mendapatkan video tersebut. Artinya video tersebut akan dibagi secara personal melalui Whatsapp.
Padahal, pembagian konten yang melanggar kesusilaan sangat dilarang keras dan memiliki sanksi yang sangat berat. Dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Melanggar kesusilaan yang dimaksud adalah konten yang berhubungan dengan ketelanjangan atau foto/video bugil. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp 1 miliar.”
Kasus penyebaran konten pornografi telah banyak sekali di Indonesia. Berdasarkan data Kemenkominfo, pada trismester satu di tahun 2017 atau tepatnya Januari hingga Maret 2017, jumlah situs porno yang diblokir sebanyak 769.309 situs dari jumlah seluruh situs negatif yang diblokir sebanyak 774.849 situs. Situs negatif dengan jenis pornografi menempati urutan paling atas jumlah yang diblokir pemerintah.
Polda NTB sendiri telah mengatensikan penindakan terhadap pelaku penyebar konten pornografi tersebut. Direktur Ditreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Syamsudin Baharuddin dengan tegas mengatakan akan menindaklanjuti secara hukum bagi penyebar konten melanggar kesusilaan tersebut.
“Kalau mengandung unsur tindak pidana ada tindakan hukumnya. Mendistribusikan, mengupload ada konsekuensi hukumnya,” ujarnya belum lama ini.
Sementara Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi, mengatakan saat ini Indonesia belum memiliki peraturan terkait batas minimum masyarakat untuk menggunakan medsos, sehingga banyak anak-anak telah memiliki medsos dan berpotensi atau rentan menjadi korban akibat berselancar melalui medsos.
“Di Indonesia tidak ada aturan tentang penggunaan media sosial. Sejak usia berapa seseorang seharusnya dapat memiliki akun. Di beberapa negara sudah ada aturannya, seperti Jepang, membatasi usia yang dapat menggunakan medsos,” paparnya.
Benar kata Joko, Jumat (19/01) kemarin, seorang anak di Lombok Timur menjadi korban penyebaran foto bugil miliknya. Foto tersebut disebarkan oleh kekasihnya lantaran ia diputuskan oleh korban. Bahkan kasus serupa kerap terjadi di NTB. Korban yang relatifnya anak di bawah umur sering diancam dan disebarkan foto bugil miliknya oleh teman dekat atau oleh orang yang hanya dikebal di medsos.
Untuk itu diimbau terhadap semua orang untuk tidak memberikan foto maupun video privasi miliknya pada siapa saja. Khusus untuk orang-orang yang kerap kali menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan agar segera berhenti dan tidak melakukan lagi, karena ancaman hukuman tidak tanggung-tanggung enam tahun penjara. (sat)