More
    BerandaHukum & KriminalLagi-lagi Debt Collector di Mataram Rampas Motor Nasabah

    Lagi-lagi Debt Collector di Mataram Rampas Motor Nasabah

    HarianNusa.com, Mataram – Kericuhan sempat mewarnai Kantor Smart Finance yang beralamat di Jalan Catur Warga Mataram menyusul aksi perampasan unit sepeda motor milik salah seorang konsumen.

    Kendati demikian pihak Smart Finance membantah tak melakukan perampasan dan berdalih sekedar mengamankan unit sepeda motor yang diketahui bermerek Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi DR 3752 CM karena BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) kendaraan diagunkan sebagai jaminan usaha.

    Bahri Ramdani, selaku korban perampasan unit sepeda motor didampingi keluarga langsung mendatangi Kantor Smart Finance tersebut pasca unit sepeda motor yang dikendarainya dirampas di tengah jalan oleh empat orang laki – laki yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan kredit.

    Namun kedatangan Bahri Ramdani untuk mengambil kembali unit sepeda motor miliknya berakhir ricuh. Pasalnya sejumlah debt collector perusahaan pembiayaan ini ikut pasang badan dan mengajak ribut, sehingga kericuhan pun tidak dapat dihindari.

    “Saya kemari meminta baik-baik sepeda motor yang telah diambilnya di tengah jalan, namun pihak Smart Finance tidak mau menyerahkan malah mereka mengajak ribut,” kata Bahri kepada awak media di Mataram, Senin (05/02).

    Sementara pihak debt collector, Wayan mengatakan aksi pengambilan unit sepeda motor tersebut bukan merupakan tindak perampasan melainkan untuk mengamankan saja karena BPKB motor tersebut diagunkan sebagai jaminan usaha dan konsumen melakukan penunggakan pembayaran.

    Perampasan unit kendaraan konsumen pembiayaan kredit Smart Finance di tengah jalan itu berawal dari keterlambatan angsuran selama empat bulan namun saat diminta kebijakan mengangsur dua bulan justru ditolak oleh pihak Smart Finance dan meminta debitur (konsumen) melunasi  seluruh sisa pinjamansehingga berujung pada tindakan sepihak berupa pengambilan unit sepeda motor di tengah jalan.

    Dari perjanjian kredit yang berjangka waktu 24 bulan tersebut, debitur telah melaksanakan kewajiban mengangsur selama 14 (empat belas) kali.

    Sesuai pasal fidusia, pengambilan unit motor atau barang yang dijaminkan tak diperbolehkan sebelum melalui proses persidangan di pengadilan dan adanya putusan yang bersifat inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. (f3)

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!