More
    BerandaGaya HidupKesehatanBPOM RI Bekukan Izin Edar Albothyl Sementara Waktu

    BPOM RI Bekukan Izin Edar Albothyl Sementara Waktu

    HarianNusa.com, Mataram – Maraknya beredar pemberitaan tentang obat cair bermerk Albothyl yang meresahkan masyarakat, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Provinsi NTB memberikan klarifikasi melalui siaran pers BPOM RI tertanggal 15 Februari 2018.

    Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).

    BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan obat beredar di Indonesia melalui melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.

    Terkait pemantauan Albothyl, dalam dua tahun terakhir, BPOM RI telah menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

    BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinis asisiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan di putuskan tidak boleh di gunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi) telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan (stomatitis aftosa) dan gigi (odontologi).

    BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.

    Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia sebagai produsen Albothyl dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pbekuan Izin Edar.

    BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut.

    Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan untuk mengatasi sariawan dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCI, povidone iodine 1 persen atau kombinasi dequliniun chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut masyarakat agar berkonsultasi dengan doktwr atau apotwker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.

    Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat denfan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya dapat melaporkan ke BPOM RI melalui website: www.e-meso.pom.go.id.

    BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan sebelum digunakan dan menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan. Ingat selalu CEK KLIK (cek kemasan informasi pada label, izin edar dan kadaluarsa).

    BPOM RI mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media sosial (medsos).

    Sementara Kepala BPOM Mataram, I Gusti Nengah Suarningsih mengatakan untuk wilayah Mataram, pihaknya sudah melakukan pemantauan terhadap peredaran obat tersebut.

    “Apabila ditemukan langsung diamankan ditempat untuk selanjutnya dikebalikan oleh outlet yang bersangkutan ke distributor,” jelasnya aaat ditemui di kantornya, Selasa (20/2).

    Selain Albothyl, obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat yakni Mediso, Prescotide dan Aptil. (f3)

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!