Politik
Fraksi PDIP Tolak Ranperda Konversi PT Bank NTB

HarianNusa.com, Mataram – Setelah beberapa kali dilakukan penundaan, akhirnya DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) menyetujui Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah. Persetujuan ini dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Senin (26/3/2018).
Dalam Rapat Paripurna DPRD NTB itu dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syari’ah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dari 10 (sepuluh) Fraksi DPRD NTB yang tergabung dalam Pansus 1 Ranperda Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah tersebut, sembilan Fraksi dapat menyetujui dan satu Fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak Raperda tersebut dengan alasan belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Perundang-undangan yakni PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pada rapat Paripurna tersebut, Juru Bicara (Jubir) sekaligus ketua Pansus 1, H.Johan Rosihan,ST., dalam laporan Pansus 1 yang dibacakannya menyampaikan alasan Fraksi PDI Perjuangan menolak Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda karena Ranperda itu dianggap belum memenuhi peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu PP nomor 7 tahun 2016 Tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas,Pasal 2 ayat 1 bahwa paling sedikit 25 persen harus ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah”. Dalam Rancangan Perda Bab III Modal Usaha Pasal 6 ayat 1 dan 2.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,pada Pasal 139 ayat 2, menurut F PDI Perjuangan, bertentangan dengan Ranperda Bab IV Kepemilikan Saham Pasal 9 ayat 2 tentang komposisi kepemilikan saham Pemegang Saham Pengendali (PSP) sebesar 51 persen.
Untuk memenuhi Kewajiban Pemenuhan Modal 51 persen sebagai saham Pemegang Saham Pengendali (PSP) Pemerintah Provinsi wajib menyetor Rp 350, 88 Miliar. Semetara menurut Fraksi PDI Perjuangan yang sudah disetor baru Rp.314 Miliar atau setara dengan 45,60 persen sesuai informasi laporan secara elektornik Kemendagri dengan demikian masih ada kekurangan Rp 36 Miliar. Berarti Unsur pasal 9 ayat 2 Ranperda ini belum Terpenuhi.
Perpanjangan masa jabatan direksi Bank NTB oleh RUPS bertentangan dengan Akte Pendirian Anggaran Dasar PT Bank NTB Tanggal 30 April 1999 pasal 11 huruf b Tentang Persyaratan Khusus Angka 3 yang menyebutkan ‘Para anggota direksi diangkat oleh RUPS dengan memperhatikan pertimbangan dari Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan bahwa masa jabatan direksi selama lamanya 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan kedua kalinya apabila mempunyai prestasi yang baik yang dibuktikan dengan tingkat kesehatan Bank sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Hal tersebut juga sesuai dengan surat OJK tanggal 6 November 2017 yang menyatakan bahwa perpanjangan direksi Bank memiliki potensi resiko hukum.
“Fraksi PDI Perjuangan menyatakan tidak menyetujui Ranperda tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah karena belum memenuhi persyaratan Perundang-undangan sesuai ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah,” terang Juru bicara Pansus 1, H.Johan Rosihan,ST saat membacakan laporan Pansus I.
Dalam kesempatan itu,Johan Rosihan juga menyampaikan beberapa catatan dan saran yakni meminta Gubernur Provinsi NTB selaku pemegang saham untuk segera memenuhi persyaratan modal 51 persen sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTB Syariah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, untuk memenuhi saran nomor 1, lanjutnya,pihak kami (Pansus 1) meminta Gubernur untuk segera melaksanakan RUPS Luar Biasa sebelum berakhir masa jabatannya.
Ketiga, Agar dalam penyusunan Anggaran Dasar PT Bank NTB Syariah tetap mengacu kepada Perda ini dan khusus mengenai besaran prosentase komposisi penggunaan laba perseroan diuraikan secara jelas sebagaimana yang sudah disepakati dalam Rapat Pansus 1.
Keempat, Calon Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah agar segera menyiapakan persayaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait no dengan perbankan syariah.
Kelima, untuk menjamin kontribusi PT Bank NTB Syariah terhadap pertumbuhan ekonomi NTB sesuai dengan target RPJMD perlu ditingkatkan porsi pembiayaan pada sektor produktif.
Dikatakan Johan, Pansus 1 berharap dengan ditetapkannya Ranperda ini dapat mempercepat proses konversi yang sudah dimulai sejak tahun 2016 lalu sehingga harapan operasional PT Bank Syariah yang direncanakan paling lambat Agustus 2018 ini dapat terlaksana dengan baik.
“Semoga niat baik yang disertai dengan kerja keras dan proporsional ini dapat membawa kita terutama pengelolaan dana publik dengan sistem syariah ini dapat mewujudkan keberkahan bagi masyarakat dan daerah Nusa Tenggara Barat ini,” kata Johan mengakhiri pembacaan laporan Pansus 1 tersebut. (f3)
Lombok Barat
Dengarkan Aspirasi Warga, H.M. Jamhur Komitmen Perjuangkan Tiga Isu Krusial di Desa Saribaye

HarianNusa, Lombok Barat – Anggota DPRD Provinsi NTB, H.M. Jamhur, menyerap langsung aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses Masa Sidang III Tahun 2025 yang digelar di Desa Saribaye, Kecamatan Lingsar, Rabu, Selasa(3/6). Kegiatan ini dihadiri oleh tokoh masyarakat, Kepala Desa, seluruh Kepala Dusun (Kadus), RT, dan berbagai elemen penting desa.
Dalam suasana dialogis dan penuh keakraban, H.M. Jamhur menegaskan pentingnya mendengar langsung suara rakyat sebagai bagian dari tanggung jawab wakil rakyat. “Alhamdulillah, reses kali ini menjadi momentum untuk mendengar langsung keluhan dan harapan masyarakat. Aspirasi ini adalah amanah yang insyaAllah akan kami perjuangkan di tingkat provinsi,” ujarnya.
Dari berbagai masukan yang disampaikan, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian masyarakat Desa Saribaye:
1. Pengelolaan Sampah
Warga mengusulkan pengadaan armada pengangkut dan sarana pendukung lainnya untuk mengatasi persoalan sampah. Masyarakat mendambakan lingkungan desa yang bersih dan sehat sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas hidup.
2. Infrastruktur Jembatan Penghubung
Masyarakat meminta pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Saribaye dengan Desa Karang Bayan dan Desa Sigerongan. Jembatan ini dinilai sangat penting untuk memperlancar mobilitas warga dan menunjang konektivitas antar wilayah.
3. Beasiswa untuk Pemuda
Banyak pemuda di desa yang belum bisa melanjutkan pendidikan tinggi karena keterbatasan biaya. Warga berharap adanya program beasiswa dari pemerintah provinsi agar generasi muda dapat meraih masa depan yang lebih baik.
H.M. Jamhur menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang diterima akan dibawa ke meja pembahasan di DPRD Provinsi NTB. “Langkah kecil seperti ini, jika diperjuangkan dengan sungguh-sungguh, bisa menjadi bagian dari perubahan besar untuk daerah kita,” ucapnya.
Reses ini menjadi bukti komitmen H.M. Jamhur dalam membangun komunikasi dua arah antara legislatif dan konstituen. Masyarakat pun menyambut baik kehadiran wakil rakyat di tengah mereka, dengan harapan nyata akan perubahan dan perbaikan ke depan. (F3)
Ket. Foto:
Kegiatan reses ke III Anggota DPRD NTB Fraksi PKB H. M. Jamhur. (Ist)
NTB
Tancap Gas! Nadirah Al Habsyi Gerak Cepat Rampungkan Kepengurusan PBB di NTB

HarianNusa, Mataram – Pasca ditunjuk menahkodai Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Nusa Tenggara Barat (NTB), Nadirah Al Habsyi langsung tancap gas merampungkan kepengurusan PBB di seluruh kabupaten/kota di NTB.
Nadirah yang juga Anggota DPRD NTB Dapil VI (Dompu, Bima dan Kota Bima) ini mengatakan, sembari menunggu SK kepengurusan dikeluarkan DPP, dirinya sedang melakukan konsolidasi untuk pengurus PBB di 10 kabupaten/Kota dalam rangka Musyawarah Cabang (Muscab).
“Sebelum SK (DPP) turun kita melakukan persiapan rapat-rapat untuk mempersiapkan langkah-langkah kerja ke depan,” ungkapnya saat diwawancara di Mataram, Selasa, (3/6/25).
Nadirah memastikan, kepengurusan DPW PBB NTB periode 2025-2030 adalah orang-orang yang mau bekerja untuk partai PBB.
“Ada yang pengurus lama dan ada juga yang orang-orang baru. Isinya Allah mereka adalah yang benar-benar mau bekerja untuk PBB,” ungkap Nadirah yang juga anggota DPRD NTB Dapil VI.
Rencana pelantikan pengurus PBB NTB ini nantinya akan dihadiri oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
“Insya Allah pelantikan nanti kami undang Gubernur dan Wakil Gubernur NTB,” tutupnya. (F3)
Ket. Foto:
Ketua DPW PBB NTB, Nadirah Al Habsyi. (HarianNusa)
NTB
Mayoritas Fraksi DPRD NTB Setujui Raperda SOTK Usulan Gubernur

HarianNusa, Mataram – Panitia Khusus (Pansus) DPRD NTB menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) telah rampung. Mayoritas fraksi di DPRD NTB menyatakan setuju atas inisiatif yang diajukan oleh Gubernur NTB tersebut.
Ketua Pansus SOTK, Hamdan Kasim, mengatakan tujuh dari delapan fraksi menyatakan persetujuan dalam rapat finalisasi yang digelar Senin (2/6) di Universitas Muhammadiyah Mataram.
“Sebanyak tujuh fraksi telah menyatakan setuju terhadap usulan SOTK dari gubernur. Persetujuan ini tentu disertai beberapa catatan yang akan kita tindak lanjuti,” ujar Hamdan.
Namun, ada satu fraksi yang menyatakan keberatan terhadap sebagian isi Raperda, yakni Fraksi PKB.
“PKB menolak satu poin saja, yaitu soal penggabungan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Selebihnya mereka tidak masalah,” jelasnya.
Hamdan memastikan bahwa, sikap mayoritas sudah cukup kuat untuk membawa Raperda tersebut ke tahapan berikutnya. Enam fraksi lainnya pun, meskipun menyetujui, turut memberikan catatan serta rekomendasi terhadap isi Raperda.
“Catatan dan masukan dari fraksi-fraksi akan kita sampaikan di kemudian hari, setelah semua dirangkum secara resmi,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Selanjutnya, Pansus akan mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPRD NTB untuk menjadwalkan rapat paripurna.
“Kami akan bersurat dalam waktu dekat agar paripurna segera digelar. Jadwal pastinya menunggu keputusan Banmus (Badan Musyawarah),” tambah Hamdan.
Fraksi PPP yang tidak hadir dalam rapat final tersebut dinilai tidak memengaruhi keputusan final.
“Sudah bulat. Tujuh fraksi setuju. Soal PPP, saya tidak tahu sikap mereka karena mereka tidak hadir,” kata Hamdan.
Terpisah, Sekretaris Fraksi PPP DPRD NTB, Marga Harun, memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran pihaknya. Menurutnya, hal itu terjadi murni karena kesalahan informasi internal.
“Ketidakhadiran kami bukan bentuk penolakan atau aksi walk-out. Itu hanya karena miskomunikasi dalam fraksi kami,” jelas Marga.
Ia pun menegaskan bahwa PPP tetap berada dalam barisan pendukung Raperda SOTK yang diusulkan oleh gubernur.
“Dari awal kami mendukung penuh inisiatif Gubernur NTB terkait SOTK ini. Tidak hadir dalam satu rapat, tidak berarti kami menolak,” tegasnya.(F3)
Ket. Foto:
Ketua Pansus SOTK, Hamdan Kasim. (HN)
-
Headline7 tahun ago
Potensi Tsunami di Asia, NTB Diperingati Waspada
-
NTB6 tahun ago
Ini Cara Mitigasi saat Gempa Bumi
-
Headline7 tahun ago
Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan
-
Headline8 tahun ago
Mengenang 40 Tahun Bencana Tsunami di Lombok dan Sumbawa
-
Headline8 tahun ago
Ssttt… Ini Lokasi Razia Zebra di Pulau Lombok Selama Dua Pekan
-
Hukum & Kriminal7 tahun ago
Tak Terima Diputusin, Pria di Lotim Sebar Foto Bugil Kekasihnya
-
NTB6 tahun ago
Ahli Geologi AS Peringatkan Bahaya Gempa di Selatan Lombok
-
NTB6 tahun ago
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Dingin di Lombok