More
    BerandaHukum & KriminalPolsek Narmada Ringkus Seorang Pelaku Curas

    Polsek Narmada Ringkus Seorang Pelaku Curas

    HarianNusa.com, Mataram – Tim Opsnal Polsek Narmada bersama Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Jumat (01/06) lalu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 Wita.

    Pelaku yang tertangkap berinisial HI alias Hamdan (25) asal Dusun Temas Desa Narmada Kecamatan Narmada Lombok Barat. Pelaku melakukan curas di sebuah counter HP di Dusun Suranadi Utara Desa Suranadi Narmada.

    Kanit Reskrim Polsek Narmada IPTU Agus Eka Artha menjelaskan, kronologis curas tersebut bermula saat pelaku datang ke tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan motor. Pelaku langsung masuk ke counter HP dan menodong korban dengan sebilah pisau.

    “Pelaku menodong korban dengan pisau sambil berkata ‘saya bunuh kamu’. Kemudian pelaku mengambil dua unit HP yang berada di atas etalase counter tersebut,” ujarnya, Senin (04/06).

    Dengan spontan korbannya memukul punggung pelaku, sehingga pelaku kembali menodong pisau ke arah korban dan memukul bibir korban sebanyak dua kali pukulan. Korban berteriak minta tolong. Bahkan, saksi yang mengetahui korban dianiaya berusaha menolong korban dengan sebuah batu. Saksi kemudian lari merampas kunci motor pelaku yang masih berada di motor. Karena terdesak, pelaku kabur meninggalkan motornya ke arah kebun.

    Pelaku berhasil membawa kabur HP XIAOMI Note  5 A dan HP XIAOMI Note 3. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

    Hari yang sama polisi berusaha mengejar pelaku. Polisi kemudian menelusuri riwayat pemilik motor yang ditinggal oleh pelaku.

    “Selanjutnya Tim Gabungan Resmob 701 dan Opsnal Polsek Narmada melakukan pengejaran dengan menyanggongi keberadaan pelaku dan pada pukul 18.30 Wita penyanggongan tersebut membuahkan hasil. Pelaku diketahui sedang berada di sebuah warung yang berada di areal Terminal Bertais Cakranegara,” ungkap IPTU Agus Eka Artha.

    Saat penggerebekan, pelaku kabur dengan melompat dari tempat duduknya. Pelaku kabur keluar warung. Tembakan peringatan sebanyak tiga kali tak digubris pelaku. Akhirnya polisi menghadiahi sebutir timah panas ke arah paha kanan pelaku. Pelaku pun roboh.

    Pelaku dan motor jenis Scoopy yang dibawanya diamankan polisi. Polisi menemukan barang bukti HP yang dicuri pelaku. Sementara pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram guna mendapatkan perawatan akibat luka tembak tersebut.

    “Hasil introgasi pelaku, dia mengakui perbuatannya tersebut. Kini dia menjalani proses hukum,” pungkasnya.

    Pelaku terancam dikenai Pasal 365 KUHP tentang Curas, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku juga terancam merasakan hari raya lebaran di sel tahanan. (sat)

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!