HarianNusa.com, Mataram – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tetap memberikan pelayanan dan penanganan medis kepada pasien atau masyarakat yang membutuhkan pelayan kesehatan.
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada pasien atau masyarakat selama libur Hari Raya Idhul Fitri (lebaran) tahun ini, RSUD Provinsi NTB tidak memberikan izin cuti kepada semua pegawainya selama libur lebaran.
Wakil Direktur Diklit RSUD Provinsi NTB, dr.H.Agus Pracoyo menyatakan selama masa libur lebaran RSUD Provinsi NTB menambah sebanyak tiga orang dokter di IGD (Isntalansi Gawat Darurat) untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat tanpa memerlukan surat rujukan dari puskesmas.
Begitu juga untuk tenaga konsulen tetap standby seperti biasa baik di IGD maupun di ruang rawat inap.
“Karena pasien-pasien rawat inap harus tetap dikunjungi,itu tetap dilakukan seperti biasa,tidak ada perubahan,” katanya usai menghadiri acara Media Gathering BPJS Mataram di Mataram,Senin (4/6/2018).
Ia melanjutkan, begitu juga dengan pasien cuci darah harus tetap dilayani. Akan tetapi pasien penyakit ganas yang akan melakukan kemoterapi bisa ditunda sampai satu minggu karena terkait penyediaan obat-obatan kemoterapi tidak mudah dilakukan, itu perlu dipersiapkan dan ini masih bisa ditoleransi.
Untuk itu semua pegawai RSUD Provinsi NTB selama libur lebaran tidak diberikan izin cuti. Hal ini belaku bagi semua pegawai baik tenaga medis maupun tenaga manajemen.
“Kami yang di manajemen tidak terkait pelayanan tetapi tidak boleh cuti, itu sdh kebijakan dari direksi dan manajemen rumah sakit. Cuti diperbolehkan setelah satu minggu masa libur lebaran,” ungkapnya.
Kebijakan tidak boleh cuti selama masa libur lebaran ini berlaku mulai tanggal 10 hingga 27 Juni mendatang. Namun demikian cuti bisa diberikan dalam situasi tertentu misalkan ada kegiatan keagamaan dan lainnya.
“Setelah tanggal 27 juni baru diperbolehkan untuk cuti,” cetusnya.
Hal ini dilakukan demi memberikan pelayanan selama libur lebaran serta untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terutama kedasa pasien atau masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan selama libur lebaran. (f3)

