HarianNusa.com, Lombok Tengah – Aksi penyelundupan bibit lobster di Lombok digagalkan Polisi Sub Sektor di Lombok International Airport (LIA) dan Petugas Angkasa Pura. Sebanyak 73 kantong plastik berisi benih lobster diamankan, Kamis (28/06) lalu.
Bibit lobster tersebut diduga diambil di Teluk Awang dan sekitarnya serta akan dikirim ke Singapura. Penggagalan dilakukan pada pukul 17.45 Wita dari tangan proa berinisial LF (53) warga Jalan Pramukasari Nomor 28 AA Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Benih lobster tersebut rencananya akan dibawa ke Singapura dengan menggunkan pesawat SILK AIR MI 127. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus membeli lobster kepada para nelayan dan selanjutnya bibit lobster tersebut dikirim melalui jalur udara,” terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafless P Girsang, SIK.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 31 Jo Pasal 6 UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp. 150 juta. Selain itu pelaku juga terancam dijerat Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat 1 UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling maksimal Rp. 1,5 miliar. (sat)