Komite II DPD RI Dorong RUU Pengadaan Barang dan Jasa

0
670

HarianNusa.com, Jakarta – Komite II DPD RI mendorong pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Senin (03/08).

Sebelumnya, pengadaan barang dan jasa di pemerintah mengikuti undang-undang keuangan negara dan peraturan presiden, sehingga dinilai tidak ideal. DPD RI juga pernah mengusulkan RUU tersebut ke DPR, namun hingga kini belum ada tindaklanjut.

Diketahui, upaya pembahasan RUU sudah dilakukan sejak 2010. Bahkan, RUU tersebut sudah masuk dalam daftar Prolegnas, namun belum disetujui menjadi UU.

Anggota DPD RI asal NTB Baiq Diyah Ratu Ganefi mengatakan Komite II DPD RI bersama LKPP akan terus mensosialisasikan pengadaan barang dan jasa, dengan melibatkan gubernur atau pemeritah setempat dan juga Aparat Penegah Hukum (APH). DPD juga akan mendorong dibentuknya UU pengadaan barang dan jasa.

“Kami akan mendorong dibentuknya undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa. Melalui UU itu nanti akan lebih spesifik diatur mekanisme dan tata cara pelelangan barang dan jasa,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut disepakati juga peran LKPP mendukung transparansi pengadaan. Terlebih dengan adanya e-Katalog penyediaan barang yang dimiliki, akan membuat penawaran serta spesifikasi barang akan jelas dan rigid.

Kepala LKPP, Agus Prabowo mengatakan LKPP juga bertugas mempercepat pembangunan di daerah, di mana daerah didorong untuk memperlihatkan potensi yang dapat digali.

LKPP juga meminta agar anggota DPD di daerah masing-masing untuk mendorong kepala daerah agar  berniat baik untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan e-Katalog LKPP. Hal ini untuk menghindari adanya gagal tender dan tender ulang.

Terkait itu, Baiq Diyah Ratu Ganefi menilai  penggunaan e-Katalog LKPP memiliki dampak positif dan negatif. Positifnya, akan lebih banyak produk daerah yang diperkenalkan ke khalayak luas melalui e-Katalog.

“Namun dampak negatif yang ditimbulkan, e-Katalog pengusaha penyedia barang dan jasa akan menurun omzetnya karena melalui e-Katalog LKPP para pemenang tender akan lebih mudah mendapatkan barang,” pungkasnya. (sat)