More
    BerandaHeadlinePemakzulan Ketua BPPD NTB Dinilai Inkonstitusional

    Pemakzulan Ketua BPPD NTB Dinilai Inkonstitusional

    Mataram – Buntut pencalonan Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Fauzan Zakaria sebagai calon anggota legislatif, lima anggota BPPD NTB sepakat menggusur Fauzan Zakaria dari posisi ketua dan diganti dengan Lalu Abdul Hadi Faisal. 

    Anggota BPPD NTB, M. Nurhaedin bersama empat anggota BPPD NTB lainnya dalam jumpa pers yang di gelar di kantor Dinas Pariwisata NTB, Selasa (23/10) menyatakan, keputusan menggeser Fauzan Zakaria dari posisi ketua berdasarkan keputusan kolektif kolegial (keputusan bersama) yang ditetapkan dalam rapat anggota.

    “Kami tidak mau BPPD NTB ini di pimpin oleh seorang caleg atau politisi, dan kami tidak ingin BPPD NTB di susupi kepentingan politik,” tegas Edo.

    Usulan mengganti Fauzan Zakaria juga sudah disampaikan ke Gubernur NTB dan Sekda. Edo membeberkan dirinya bersama empat anggota lainnya telah bertemu dengan Gubernur NTB memberitahukan bahwa keputusan lima anggota BPPD NTB sepakat menggusur Fauzan Zakaria dari posisi ketua.

    Sementara di tempat terpisah, Fauzan Zakaria menanggapi pemakzulan dirinya. Dia mengatakan apa yang dilakukan anggota BPPD merupakan tindakan Inkonstitusional atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

    “Ada segelintir orang yang memiliki kepentingan tertentu membuat suasana ini menjadi gaduh. Kemudian soal press konpres yang mereka lakukan mengatasnamakan keputusan BPPD yang kolektif kolegial menurut saya inkonstitusional,” ujarnya.

    “Press konpres yang digelar dan mengatakan itu kolektif kolegial tidak sah, karena tidak ada rapat resmi yang diagendakan,” sambungnya.

    Dia mengatakan, tanpa diketahui dirinya sebagai ketua, maka rapat internal BPPD cacat secara hukum.

    “Saya tidak tahu ada rapat itu. Siapa yang mengagendakan, kenapa ketua tidak diberitahu. Saya rasa itu cacat,” tegasnya.

    Diketahui sebelumnya Bawaslu NTB telah memutuskan majunya Fauzan Zakaria sebagai caleg tanpa mundur dari posisinya sebagai Ketua BPPD NTB, tidak melanggar ketentuan hukum. Hal tersebut lantaran BPPD merupakan lembaga swasta yang bersifat independen. Namun, beberapa pihak di internal BPPD menilai Fauzan melanggar etika.

    Menanggapi itu lagi-lagi Fauzan membantah tindakannya melanggar etika. Bicara etika menurutnya bersifat subjektif.

    “Soal etika di daerah berbeda-beda, tidak bisa kita pukul rata. Etika di daerah ini berbeda dengan daerah lain. Sangat subjektif bicara etika,” bebernya.

    Dalam putusan kolektif kolegial beberapa anggota BPPD NTB memberhentikan Fauzan dalam posisi ketua. Posisi Fauzan diganti Lalu Hadi Faisal. Anehnya, sebelumnya Hadi Faisal yang semangat mengusulkan Fauzan untuk maju caleg, namun sikap tersebut justru berubah ketika Fauzan maju menjadi caleg DPRD NTB.

    “Dulu dia (Hadi) yang paling mendukung saya maju caleg, dengan alasan biar BPPD kuat di dewan. Tapi sekarang berubah,” ungkapnya. (sat)

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!