Tim Kuasa Hukum Nuril Rencana Ajukan PK dan Lapor Balik Muslim

- Advertisement -

HarianNusa.com – Baiq Nuril diputus enam bulan penjara dan denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nuril disangka menyebarkan rekaman berisi percakapan mesum Kepsek SMAN 7 Mataram, H. Muslim. Padahal, berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, rekaman percakapan mesum H. Muslim pada Nuril disebarkan oleh rekan Nuril yakni Imam Mudawin.

- Advertisement -

Atas putusan kasasi tersebut, tim pengacara Nuril yang juga sebagai pengacara publik di BKBH Fakultas Hukum Unram, Yan Mangandar Putra berencana akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA, sekaligus melapor balik Muslim.

“Tentu, kita tunggu salinan putusan. Tim kuasa hukum berencana akan lapor pidana dan etik terhadap Haji Muslim,” ujar seorang kuasa hukum Nuril, Yan Mangandar Putra, Rabu, 14 November 2019.

Muslim akan dilaporkan atas kasus pelecehan seksual dan pembicaraan yang mengandung unsur pornografi pada Nuril.

- Advertisement -

“Konten pembicaraan Muslim ke Nuril adalah pornografi. Itu juga diakui dalam BAP dan keterangan persidangan oleh Muslim sendiri,” pungkasnya.

Selain pidana, Muslim juga akan dilaporkan soal etik sebagai seorang atasan yang berbicara mengandung pornografi pada Nuril yang telah berkeluarga.

- Advertisement -

“Ketidakpatutan atasan, apalagi ini pendidik, membicarakan konten pornografi ke bawahan dan itu sangat melecehkan Nuril sebagai perempuan,” jelasnya.

Terkait PK, Yan akan menanti salinan putusan MA. Dia menjelaskan bahwa syarat PK tidak mesti ada bukti baru (novum), tetapi juga kekeliruan hakim dapat menjadi alasan mengajukan upaya hukum luar biasa tersebut.

“Tidak mesti ada novum. Kami mengupayakan PK dengan alasan putusan hakim MA memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan yang mencolok,” ungkapnya. (sat)

- Advertisement -
Selasa, Juli 15, 2025

Trending Pekan ini

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...
Selasa, Juli 15, 2025

Berita Terbaru

Wabup UNA Ajak Baznas Lobar Kelola Zakat Secara Profesional untuk Turunkan Kemiskinan

HarianNusa, Lombok Barat - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Fornas VIII Jadi Pemanasan Menuju PON 2028 

HarianNusa, Mataram - Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Hamdan Kasim Dorong Percepatan IPR Berbasis  Koperasi : Langkah Nyata Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

HarianNusa, Mataram  -  Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!