HarianNusa.com, Mataram – Lingkungan Peresak dan Lingkungan Asak, Kelurahan Pagutan, Kota Mataram terlibat bentrok pada Sabtu sore (1/7) kemarin. Bentrokan dipicu kesalahpahaman warga soal aturan nyongkolan di wilayah tersebut.
Kondisi sempat memanas saat kedua kelompok warga membawa senjata tajam dari rumahnya. Kedua kelompok tersebut saling lempar di depan Pasar Pagutan. Beruntung tawuran warga berhasil dicegah ratusan aparat kepolisian dan TNI yang tiba di lokasi. Bahkan Wakil Walikota Mataram, H. Mohan Roliskana ikut menenangkan massa.
Ternyata bentrokan tersebut bukan kali ini terjadi. Di tahun 2017 telah dua kali terjadi bentrok antara warga Peresak dan Asak. Bentrok tersebut sangat sensitif karena mengandung unsur sara. Sehingga membuat aparat dikerahkan dengan jumlah lebih banyak untuk antisipasi bentrok susulan.
Camat Mataram, Hariadi mengatakan bentrokan sebelumnya pernah terjadi, yang pertama terjadi tepat saat berlangsungnya upacara keagamaan salah satu kayakinan.
“Ini yang kedua, yang pertama juga sama seperti ini, waktu upacara keagamaan. Kita juga sudah mediasikan,” ujarnya, Minggu (2/7).
Ia mengimbau agar kedua kelompok warga sama-sama mengendalikan diri, karena konflik tersebut sama sekali tidak memiliki nilai positif.
“Mari kita sama-sama mengendalikan diri, supaya tidak terjadi seperti ini. Kan kita lihat lebih besar mudaratnya dari pada manfaatnya. Kalau sudah seperti ini semua orang jadi terlibat. Mari kita sama-sama mengintropeksi diri,” imbaunya.
Dia menjeleskan sebab musabab dari terjadinya konflik karena ada suatu tindakan yang dinilai melanggar perjanjian leluhur. Di mana para leluhur kedua kelompok warga tersebut telah menyepakati perjanjian agar saat melewati Masjid Al-Hamidi tersebut tidak dengan membunyikan sesuatu yang mengandung keributan. Keributan yang dimaksud misalnya membunyikan musik saat acara, menggunakan gamelan atau alat hiburan lainnya jika melintasi masjid.
“Di tempat kita ini memang selama ini ada suatu kesepakatan, untuk hanya sekedar melewati (masjid) bunyi-bunyian dihentikan. Di Masjid Sekarbela satu, di sini satu sama di Majid Karang Genteng satu. Itu sejak turun temurun sudah jadi kesepakatan,” jelasnya.
Perjanjian tersebut dahulunya memang tidak tertulis, sehingga menjadi sumber masalah dalam pembuktian dari isi perjanjian tersebut. Sehingga ke depannya akan digagas Peraturan Walikota Mataram untuk membuat aturan tersebut.
“Cuma sekarang ini kan itu tidak tertulis, nah inilah yang kita harus sosialisasikan pada generasi kita selanjutnya, karena generasi seterusnya tidak mengakui hal ini. Setelah selesai ini kita adakan pertemuan di tingkat kota,” tutupnya. (sat)