HarianNusa.Com – DPRD NTB setujui Kerjasama internasional Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat di bidang pendidikan dengan Universitas Chodang (UC) Republik Korea Selatan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan), H. Mahdi, SH.,MH, saat membacakan surat keputusan DPRD NTB nomor: /KEP.DPRD/2019 ditanda tangani Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda tentang Persetujuan DPRD NTB terhadap Kerjasama di bidang Pendidikan antara Pemprov NTB dengan Universitas Chodang.
“DPRD Provinsi NTB menyetujui kerjasama internasional Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan Universitas Chodang Republik Korea Selatan,” terang Mahdi pada Rapat Paripurna DPRD NTB Selasa (12/03).
Setelah mendengarkan surat keputusan yang dibacakan Sekwan tersebut, sesuai dengan tatib sidang, pimpinan sidang memberi pertanyaan kepada seluruh anggota dewan yang hadir untuk mendapatkan persetujuan bersama.
“Apakah surat keputusan ini dapat disetujui?,” tanya Abdul Hadi saat memimpin Rapat Paripurna.
Dan semua anggota dewan menjawab setuju atas pertanyaan pimpinan rapat tersebut.
Rapat Paripurna DPRD NTB ke 4 yang dipimpin oleh H. Abdul Hadi dan Hj. Baiq Isvie Rupaeda tersebut membahasa tiga agenda yakni:
1. Penyampaian laporan pansus atas hasil pembahasannya terhadap 4 Raperda prakarsa Eksekutif.
2. Persetujuan DPRD NTB atas 4 Raperda prakarsa Eksekutif.
3. Pendapat akhir Gubernur NTB sebagai sambutan.
Adapun 4 (empat) buah Raperda usul prakarsa Gubernur NTB tersebut adalah:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nusa Tenggara Barat Tahun 2018-2023
2. Raperda tentang Pengelolaan Hutan
3. Raperda tentang Pengelolaan Sampah, dan
4. Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah. (f3)


