HarianNusa.Com – Profesor M. Zainal Asikin membantah tudingan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (Amuk) yang menyatakan Pengadilan Negeri (PN) Mataram melakukan praktik jual beli perkara saat menggelar unjukrasa di PN Mataram beberapa waktu lalu.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Unram itu tudingan Amuk tersebut salah kaprah. Dimana aksi unjukrasa AMUK di PN Mataram beberapa waktu lalu menyoal tentang hasil putusan perkara. Asikin mengatakan apabila AMUK merasa keputusan PN tersebut tidak sesuai maka langkah yang tepat adalah melakukan banding.
“Jadi Amuk ini tidak paham hukum, dalam orasi menyebut hasil putusan pengadilan, bila merasa putusan pengadilan itu salah silahkan banding bukan melakukan demo,” ujar Asikin saat melakukan Jumpa Pers di kediamannya, Selasa Malam, (26/3)19).
Menurut Asikin tudingan AMUK itu bisa mencidrai lembaga peradilan. Dikatakannya bila AMUK mempunyai bukti adanya jual beli perkara yang di lakukan hakim agar dilaporkan ke KY atau KPK.
Keputusan PN atas perkara yang di soal AMUK, kata Asikin, telah mempunyai ketetapan hukum tetap. Ia mengancam akan melaporkan AMUK
bila ternyata menyebarkan informasi hoax dan fitnah terhadap lembaga peradilan.
“Kalau memang punya bukti hakim bermain silahkan dilaporkan ke KY atau KPK jangan sebar informasi hoax,” tegasnya.
Sebelumnya AMUK melakukan aksi demonstrasi di depan PN Mataram atas dugaan adanya indikasi oknum hakim yang bermain perkara dalam perkara perdata nomor 172/Pdt/2018/PN Mtr. (f3)
