DJSN: Banyak Jurnalis Belum Dilindungi BPJS 

- Advertisement -

HarianNusa.com –  Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) prihatin masih banyak jurnalis yang belum dilindungi program jaminan kesehatan. Padahal, regulasi tentang kesehatan mewajibkan perusahaan pers memberi perlindungan dari gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Jaminan ini penting, sebab jurnalis juga pekerja. “Sayangnya, ada banyak jurnalis tidak mendapat (program) ini,” sesal Anggota DJSN, Rudy Prayitno saat membuka diskusi publik ‘Menuju Jaminan Kesehatan Semesta: Capaian dan Tantangan’, Selasa, 30 April 2019 di Hotel Jayakarta, Senggigi, Lombok Barat.

- Advertisement -

Dijelaskannya, tidak ada perbedaan soal kewajiban antara perusahaan umum dengan perusahaan pers.  Perusahaan media punya tanggungan yang sama untuk perlindungan jurnalis. Alasannya, jurnalis adalah salah satu profesi yang berisiko mengalami gangguan kesehatan atau kecelakaan kecelakaan kerja lainnya yang bisa diakomodir pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan.

“Seharusnya semua karyawan perusahaan media itu menjadi peserta BPJS kesehatan, termasuk BPJS ketenagakerjaan,” kata Rudy.

“Setidaknya dua program ini wajib diikuti. Apabila terjadi masalah saat meliput, capek, kecelakaan. Apalagi mohon maaf, sampai terjadi kematian. Dengan program JKN  ini sangat membantu mengurangi beban dari segi pembiayaan,” paparnya.

- Advertisement -

Keyakinannya, tidak ada yang inginkan kecelakaan apalagi sampai terjadi kematian. Tapi sangat penting dilakukan antisipasi dan partisipasi sejak dini dalam program BPJS untuk mengurangi beban bagi jurnalis yang mengalamai kecelakaan atau mendapat perawatan medis.

“Hanya dengan kliam Rp 16.800 sebulan. Sebab kalau sampai terjadi kecelakaan kerja, semua unlimited dibiayai BPJS.  Apabila saat aktivitas kerja, tiba tiba terjadi kecelakaan, tidak punya uang, itu bisa langsung ditangani rumah sakit dengan gratis,” ujarnya.

- Advertisement -

Kerja jurnalis sangat dipahaminya, rentan dengan  risiko gangguan kesehatan dan kecelakaan kerja karena aktivitasnya memburu informasi untuk fungsi kontrol sosial.

“Maka saya pikir perlu ada resonansi kerjasama antara temena teman di BPJS dan jurnalis, apalagi didukung FES,” paparnya.

Perusahaan pers yang tidak mendaftarkan medianya, maka sama saja dengan melanggar sederet aturan. Karena jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam kaitan JKN, jurnalis juga dilindungi sebagaimana masyarakat lainnya.

Regulasi tertinggi pada Undang Undang Dasar Tahun 1945, pasal 28 huruf h, bahwa setiap warga negara berhak mendapat perlindungan sosial. Bahkan turunannya dilindungi Undang Undang Nomor 40 tahun 2004, kemudian tata laksananya Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.

“Artinya ini perlu digelorakan juga kepada masyarakat, yang jadi jembatan emas informasinya adalah jurnalis,” ujarnya.

Diskusi publik digagas DJSN kerjasama dengan Friedrich Ebert Stiftung (FES), melibatkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram.

Ketua AJI Mataram Sirtupillaili mendorong semua perusahaan pers memberikan jaminan  sosial kepada para jurnalisnya. Hal itu sangat penting karena risiko bekerja sebagai jurnalis juga cukup tinggi. Dengan adanya jaminan sosial, maka jurnalis mendapatkan kepastian perlindungan dari perusahaan. “Memberikan jaminan sosial adalah bagian dari upaya mensejahterakan jurnalis,” katanya.

Rina Julvianty selaku Program Coordinator FES mendorong jurnalis mendapat manfaat dari program BPJS. Sebagai bagian dari lembaga kontrol, pers tidak hanya aktif menyoroti persoalan sosial seperti masalah kesehatan. Penting menurutnya untuk menjadi bagian dari penerima layanan kesehatan.

Hal itu yang lembaganya bekerjasama dengan AJI Indonesia dan menyelenggarakan kegiatan itu bersama AJI Mataram, demi mendorong kesadaran dan partisipasi dalam program jaminan kesehatan.

Terlebih masyarakat kerap bingung dengan perubahan aturan, terlebih ada Peraturan Presiden (Perpres) yang  baru tentang jaminan kesehatan. “Ketika mendapat pelayanan, baru kita tahu ada perubahan aturan. Nah, ini media bisa mengambil peran,” ujarnya.

Disela sela diskusi, peserta  menyaksikan pemutaran film dokumenter karya Watchdog Documentary tentang bagaimana sistem BPJS bekerja di beberapa daerah yang jadi spot pengambilan video. Hadir Fery Kristianto, salah satu videografer yang terlibat dalam pengambilan gambar hadir sebagai pembicara. Selain tentang pelayanan BPJS yang memberi kemudahan bagi pembiayaan pasien, juga sisi lain tentang anggapan rumitnya  pelayanan di rumah sakit ketika diintegrasikan dengan klaim BPJS. Pasien asal Aceh terpaksa berobat di Malaysia, jadi pengalaman salah seorang videografer.  Sementara Fery memotret absennya pelayanan kesehatan bagi  pengidap HIV/AIDS di Bali. (sat)

- Advertisement -
Kamis, Juli 3, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...
Kamis, Juli 3, 2025

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...
Kamis, Juli 3, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!