HarianNusa.Com – Ketua KPU Provinsi NTB, Suhardi Soud mengatakan terkait sengketa Pemilu 2019, ada 8 Partai politik dan 1 DPD yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK).
Suhardi menyebutkan delapan Parpol tersebut yakni:
1. Partai Bulan Bintang di Kabupaten Lombok Timur dapil 3 dan Lombok Barat dapil 2,
2. Partai Nasdem untuk DPRD Kabupaten Bima dapil 6
3. Partai persatuan Pembangunan (PPP) untuk DPRD Kabupaten Lombok Timur dapil 2 (internal Partai)
4. Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah dapil 6 (internal partai)
5. PDIP untuk DPRD Kabupaten Dompu dapil 3
6. Partai Demokrat untuk DPRD Provinsi NTB dapil 8 Lombok Tengah Selatan (internal partai) antara Samsul Komar dan Lalu Riadi
7. Partai Berkarya DPR RI untuk dua dapil (NTB 1 dan NTB 2),
8. Partai Golkar mengajukan ke MK untuk DPR RI dapil 1 khusus Dompu, Bima dan Kota Bima.
“Untuk Partai Golkar ini agak unik, mengajukan sengketa ke MK untuk DPR RI dapil 1 khusus untuk Dompu, Bima dan Kota Bima. Sedangkan untuk DPD RI hanya masuk Dr. Farouk Mohammad,” ungkap Suhardi saat menggelar buka bersama dan jumpa pers, di Kantor KPU NTB, Rabu, (29/5/19).
Kemudian, lanjutnya, ada yang sedang bersidang di Bawaslu RI yaitu Fatahillah Ramli caleg DPR RI dapil NTB 1 dari partai Golkar yang juga bersengketa di MK.
“Dua hari ini kita sedang bersengketa di Bawaslu RI yang langsung dipimpin oleh Divisi Sengketa. Di Bawaslu Provinsi kita juga sedang bersengketa dengan caleg Nasdem dari kota Bima dan Kabupaten Bima, masuk MK dan Bawaslu,” ungkapnya. (f3)