HarianNusa.Com, Mataram – Di awal tahun 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB berhasil mengungkap jaringan pengedar shabu lintas provinsi, dimana dalam aksinya pelaku membawa Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto lebih kurang 2 (dua) kilo gram, dengan TKP JI. Raya Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Sabtu, (04/01/2020) sekitar Pukul 11.15 Wita.
Adapun pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang yakni RR, (32 th) laki-laki, Islam, alamat JI. Dusun Panah, Kecamatan Kotajuang, Kabupaten Bireun, Provinsi DI Aceh (sesuai KTP).
Kedua, FF, laki-laki (27 th), Islam alamat Desa Kalimango, Kecamatan Sayang, Kabupaten Sumbawa Besar. Ketiga, BHA, laki-laki (19 th), agama Islam alamat JL. Kesra IV, Perumnas, Sekarbela, Mataram.
Kepala BNN Provinsi NTB, Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si menjelaskan kronologi kejadian bermula dimana tim berantas BNNP NTB mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi penyerahan narkotik jenis shabu yang dibawa oleh RR menggunakan transportasi pesawat dari Aceh yang setibanya di Mataram akan diserahkan kepada pemesan/penerima atas nama FF.
Di hari yang sama, tambahnya, pada pukul 11.15 wita diamankan 3 orang yang dicurigai telah melakukan serah terima barang diduga natkotika jenis shabu di pinggir Jalan Raya Senggigi di depan hotel Aruna Senggigi dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 6 paket bungkus plastik yang diperkirakan seberat 2 (dua) Kg.
“Selanjutnya ketiga orang tersebut diamankan beserta barang bukti yang dibawa untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kepala NTB Wilayah NTB, Drs Gde Sugianyar Dwi Putra SH. MSi saat menggelar Konferensi Pers di Kantornya, Senin (06/01/2020) siang.
Adapun BB yang berhasil diamankan adalah 6 (enam) paket bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis shabu/metamfetamin dengan berat bruto yang diperkirkan 2 Kilo Gram, 1 (satu) buah koper warna coklat, 1 (satu) unit Handphone merek samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk samsung warna hitam, 1 (satu) unit Hp merk Oppo A5s warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna hijau, 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nopol DK 6021 ABP dan timbangan digital.
Karena terbukti menjual belikan, menguasai, memiliki, menjual, membeli, menjadi perantara dalam menyerahkan, menerima arkotika jenis shabu para pelaku sesuai Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam hukuman mati, dengan denda 1 milyar rupiah maksimal 10 milyar.
“Adapun dalam pengamanan ini, pihak BNNP NTB berhasil menyelamatkan 11.820 jiwa dihitung per gram dikonsumsi 5-6 orang,” jelasnya. (f3)
Ket. Foto:
Kepala BNNP NTB, Brigjen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra, S.H., M.Si
menjelaskan kronologis kejadian saat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan jaringan pengedar shabu lintas provinsi. Dua orang tersangka tampak berdiri di samping. (HarianNusa.com/f3)

