HarianNusa.Com, Mataram – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Nusa Tenggara, Belis Siswanto mengimbau agar Wajib Pajak (WP) untuk meningkatkan kepatuhan sukarela antara lain dengan segera mengirim SPT Tahunan Orang Pribadi yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.
"Kami mengimbau agar Wajib Pajak menyampaikannya lebih awal karena lebih awal lebih nyaman," ungkapnya saat menggelar Media Gathering dengan sejumlah wartawan dari berbagai media di Mataram yang digelar pada Senin, (03/02/2020) bertempat di Aula Kalimutu Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Mataram.
Belis Siswanto dalam sambutannya saat itu menyampaikan ucapan terima kasih atas peran aktif media yang telah berkontribusi untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dan mendukung program Kanwil DJP Nusa Tenggara untuk menghimpun penerimaan negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan mendukung program NTB Gemilang yang dijalankan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat.
Belis Siswanto menyatakan, selain berpegang teguh pada tugas dan fungsi sebagai penghimpun penerimaan negara, Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mendukung untuk mendorong konservasi investasi yang kondusif dan meningkatkan ekonomi nasional dan daerah NTB.
"Kanwil DJP Nusa Tenggara juga akan meminta bantuan sukarela dari Wajib Pajak dengan memberikan pelayanan terbaik, senantiasa bekerja dengan profesional penuh, serta menghormati hak Wajib Pajak," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat khusus di NTB atas
pemenuhan dana perpajakan yang telah dilaksanakan dengan kontribusi atas realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara tahun 2019 sebesar Rp 5.649.738.905.302,00 atau sebesar 88,06% dari target, dengan pertumbuhan sebesar 7,17%.
"Capaian penerimaan pajak Kanwil DJP Nusa Tenggara tersebut melebihi penerimaan pajak nasional sebesar 84,64% dan pertumbuhan sebesar 1,67%," terangnya.
Kanwil DJP Nusa Tenggara berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan dan edukasi perpajakan yang terbaik kepada para WP serta berkomitmen untuk terus melakukan edukasi dan sosialisasi melalui saluran komunikasi melalui kanal Facebook Kanwil DJP Nusa Tenggara, Twitter @pajaknusra, Instagram @pajaknusra dan Whatsapp di nomor 0813 3942 6872.
"Sehubungan dengan itu, Kanwil DJP Nusa Tenggara memohon dukungan dari rekan-rekan media untuk memberikan informasi terkait penyampaian SPT Tahunan kepada masyarakat luas," ujarnya.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela WP, Kanwil DJP Nusa Tenggara menggimbau dan mendorong WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai WP, namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera berkenan mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP. Selanjutkan kepada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, namun belum melaporkan SPT Tahunan, Kakanwil DJP Nusa Tenggara mengimbau dan mendorong WP tersebut untuk berkenan melaporkan SPT Tahunannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku karena "Pajak Kita Untuk Kita". Pajak untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan kemandirian bangsa
Sebagai konsekuensi dari sistem self-assessment, DJP dapat melakukan pengujian atas pemenuhan kewajiban perpajakan WP.
"Pengujian kepatuhan yang dilaksanakan oleh Kanwil DJP Nusa Tenggara akan selalu berpegang teguh pada prinsip keadilan (fairmess), profesional, penuh integritas, dan menghormati hak Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (f3)
Ket. Foto:
Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto (tengah) saat acara media gathering di kantor wilayah DJP Nusra di Mataram. (HarianNusa.Com/f3)