HarianNusa.Com, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang wanita berinisial RU (27) tahun, beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Gang Panda 1 Nomor 22 Monjok, Cakranegara, Mataram yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Abiantubuh Utara.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi nomor
LP/K/111/2020/NTB/Res. Mataram/Sek.Cakranegara, tanggal 08 Januari 2020.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.Si menyampaikan kronologis kejadiannya, dimana panda hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 sekitar pukul 14.30 Wita pelaku RU melintas di depan rumah korban bernama I Wayan Darta di Jalan Parta Nomor 2 Lingkungan Abian Tubuh Utara, Rt/Rw 003/243, Kelurahan Cakranegara Selatan, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram dan melihat sepeda motor milik korban parkir di halaman rumah dengan kunci masih menggantung di motor.
"Melihat keadaan di sekitar sepia, selanjutnya pelaku masuk ke halaman rumah korban kemudian mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya kabur," ungkap Artanto saat menggelar Pres Rilis di Polda NTB, Selasa, (04/02/2020).
Artanto menjelaskan, tersangka ditangkap di kos-kosan di Jalan Dewi Ratih Nomor 12 Lingkungan Cilinaya, Kelurahan Karang Bangbang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada hari Jum’at tanggal 31 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 Wita.
Adapun barang bukti yang diamankan
1 (satu) unit sepeda motor R2 merk Yamaha Vega, warna biru putih, No. Pol.
DR 6137 AT, Noka: MH345TT1095K635419, Nosin: 451-1000858, STNK an. Ni Putu Sukarti.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. (f3)
Ket. Foto:
Tersangka pelaku pencuri sepeda motor di Wilayah Abiantubuh Utara saat dihadirkan dalam kegiatan Pres Rilis Polda NTB. (HarianNusa.com/f3)