HarianNusa.com, Mataram – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 kembali melakukan penangkapan disalah satu Fakultas Universitas Mataram, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang diduga sebagai penyalahguna narkoba jenis ganja.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus terhadap tersangka RTA, yang sebelumnya diamankan dihari yang sama sekitar pukul 19.47 Wita. Dari keterangan tersangka RTA tim mendapat informasi bahwa di Fakultas Ekonomi Universitas Mataram di Jalan Pendidikan, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram akan ada transaksi narkoba, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan akan informasi tersebut dan mendapati beberapa orang sedang berkumpul di tempat duduk yang ada didepan ruang Sekretariat Unit Kegiatan Fakultas (UKF) Program Studi Diploma 3 (D3) Akutansi Pajak Fakultas Ekonomi Universitas Mataram.
Mendapati informasi tersebut kemudian sekitar pukul 21.00 Wita P.S. Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB Kompol I Ketut Sukarja besama dengan tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Adapun delapan tersangka tersebut yakni AIT (40) tahun, MSA (26 Tahun), SHY (26 Tahun), HKJ (26 Tahun),GYM (25 Tahun), MP (24 Tahun), JAG (24 tahun), FH (29 Tahun).
Dari penangkapan delapan tersangka tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak plastic (Tupperware) warna bening dengan tutup warna hijau yang didalamnya berisi 16 poket kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan seberat 14,13 gram. 1 buah tabung plastik warna putih transparan yang didalamnya berisi daun, batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis Ganja dengan berat bersih seberat 2, gram. 1 buah tabung atau toples kaca warna bening yang tutupnya berwarna putih dan terdapat sebuah lobang yang ditutup dengan gulungan kertas tysue warna putih yang di dalamnya berisi daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang telah dicampur dengan tembakau dengan berat bersih seberat 3,89 gram.
1 buah bekas bungkus rokok gudang garam surya yang di dalamnya terdapat 1 linting daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja yang dilinting dengan plastik bening dan pada ujung lintingan tersebut terdapat gulungan kertas warna putih dengan berat 0,17 gram. 1 bungkus kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna bening dengan berat bersih seberat 2,67 gram. 2 bungkus kecil daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan menggunakan plastik / klip bening dengan berat bersih seberat 2,01 gram
"Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka berikut barang bukti narkoba diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda NTB dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Jelas. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.I.K., M.Si saat menggelar pres rilis, Senin, (20/7). (f3)