Sanksi Warga tak Memakai Masker Mulai Disosialisasikan

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Petugas gabungan mulai melakukan sosialisasi kebijakan pemberian sanksi bagi warga masyarakat yang tak menggunakan masker. Dipimpin Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik, petugas gabungan mensosialisasikan peraturan daerah (perda) Provinsi NTB nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular.

Sosialisasi yang dilaksanakan hari Kamis (03/09/2020) dimulai sekitar pukul 14.00 Wita menyasar Simpang Empat Bank Indonesia (BI) Jalan Udayana Kota Mataram.

- Advertisement -

Sosialisasi bertujuan agar sebelum sanksi yang tertuang dalam perda penanggulangan penyakit menular ini diberlakukan, masyarakat mengetahui isi dari Perda Nomor 7 Tahun 2020 itu.

‘’Hari ini kita laksanakan sosialisasi perda tersebut. Agar nanti warga masyarakat tidak kaget saat perda ini mulai diberlakukan,’’ ungkap Kabag Ops Polresta Mataram, Kompol Taufik.

Sosialisasi dilakukan dengan membacakan sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar perda. Melalui pengeras suara, petugas membacakan isi perda yang akan diberlakukan mulai 14 September mendatang. Sebelum tanggal 14 September. Petugas masih akan terus melakukan sosialisasi agar perda tersebut diketahui warga masyarakat. Perda tersebut berlaku di seluruh wilayah NTB.

- Advertisement -

‘’Isi dari perda terutama tentang sanksi yang termuat di sana kita sosialisasikan. Itu kita bacakan melalui pengeras suara. Kita sosialisasikan dulu di Simpang Empat Bank Indonesia,’’ bebernya.

Petugas membacakan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker disejumlah tempat umum atau fasilitas umum. Ataupun di tempat ibadah atau tempat lainnya yang ditentukan dikenakan denda sebesar Rp 100.000. Selanjutnya masyarakat yang tidak mematuhi perda penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan baik dalam kegiatan sosial, keagamaan, budaya, dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000. Berikutnya setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum atau fasilitas umum, tempat ibadah, tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200.000. Terakhir setiap pengurus atau penanggungjawab tempat atau fasilitas umum, tempat ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400.000.

- Advertisement -

"Itu semuanya kita bacakan agar warga masyarakat memahami dan kesadarannya meningkat untuk terus menggunakan masker dan melaksanakan protokol kesehatan lainnya,’’ kata Taufik.

Petugas juga membacakan, pengenaan sanksi diperhitungkan berdasarkan beberapa pertimbangan, dimulai dari kemampuan dan kepatutan. Perlindungan kesehatan masyarakat. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintah yang baik. Nondiskriminatif. Kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan. Hal ini, Katanya, ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan penyakit penular.

‘’Jadi itu tidak asal menjatuhkan denda saja. Banyak pertimbangannya,’’ ungkap Taufik.

Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan personel gabungan. Terdiri dari 7 personel TNI. 15 personel Polda NTB. 20 personel Polresta Mataram. 15 personel gabungan Satpol PP Provinsi NTB dan Kota Mataram. Giat sosialisasi berakhir pukul 16.00 wita dan berjalan aman dan lancar. (*)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 5, 2025

Trending Pekan ini

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

ASUS ExpertBook P Series Jadi Laptop Bisnis dengan Durabilitas Kelas Militer

Dalam dunia bisnis modern yang dinamis, perangkat kerja dengan...
Sabtu, Juli 5, 2025

Berita Terbaru

Damkar Lobar Gerak Cepat Padamkan Api Dalam Hitungan Menit

HarianNusa, Lombok Barat  - Sebuah insiden konsleting listrik yang...

Listrik untuk Rakyat, PLN Tingkatkan Kontribusi Energi Hijau di NTB

HarianNusa, Mataram — PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara...

Pengukuhan DWP, Wabup UNA : Mari Bersinergi Mewujudkan Lombok Barat Sejahtera Dari Desa

HarianNusa, Lombok Barat - Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Lombok...

Pasca Insiden Kecelakaan, TNGR Siapkan Langkah Konkret Perbaiki Layanan dan Tata Kelola Pendakian Rinjani

HarianNusa, Mataram -  Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menjadi...

Listrik Untuk Rakyat, PLN Jaga Keandalan Kelistrikan Pembukaan Perhelatan MTQ

HarianNusa, Lombok Tengah - PLN Unit Induk Wilayah Nusa...

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...
Sabtu, Juli 5, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!