HarianNusa.com, Mataram – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di masa pandemi Covid 19 tetap memberikan pelayanan yang memadai kepada masyarakat yang akan melakukan pembuatan maupun perpanjangan paspor. Namun, di era tatanan kehidupan normal baru ini dilakukan pembatasan pelayanan dan penerapan protokol kesehatan (prokes)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Mataram, Syahrifullah saat ditemui diruang kerjanya, Senin, (16/11) mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram tetap melakukan pelayanan pembuatan ataupun perpanjangan paspor kepada masyarakat, tetapi karena saat ini sedang dalam masa pandemi covid 19, maka dilakukan pembatasan pelayanan serta pelayanan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.
"Kita maksimal melayani sampai 30 orang saja. Itupun dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Ditegaskannya, Imigrasi Kelas I TPI Mataram secara profesional melayani setiap pemohon tanpa membedakannya. Bahkan pengajuan untuk membuat paspor untuk kegiatan ibadah umrah setiap harinya dilayani dengan baik.
Masyarakat yang memenuhi syarat untuk membuat paspor akan dilayani dan dikeluarkan paspornya. Ia menegaskan untuk Pengeluaran paspor umrah harus berdasarkan surat dari PT, rekomendasi dari Depag, KK, KTP elektronik tanpa ada persyaratan lainnya.
"Saya kasih semua saja tidak memilih yang usia 50, 60 tahun dan itu kita layani untuk pembuatan paspor. Tidak ada batasan kecuali ada aturan dari kementerian agama. Intinya kami melayani kebutuhan masyarakat dalam bentuk paspor untuk ibadah umrah maka kami layani," sebutnya.
Masyarakat yang membutuhkan paspor untuk ibadah umrah lanjutnya, akan tetap dilayani dan siap dikeluarkan. Pihaknya memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang membuat paspor dengan mengendepankan protokol kesehatan.
Disebutkan, hingga saat ini pihaknya telah mengeluarkan sekitar 300 unit paspor baik untuk masyarakat umum dan untuk kegiatan umrah.
"Selama covid-19 ini kita sudah cetak 300 paspor. Tapi perhari itu ada sepuluh, lima, tujuh paspor. Tidak terlalu banyak. Sudah beberapa bulan ini keluar paspor hampir 300 orang. Namun demikian belum tentu pemegang paspor berangkat semua, kan ini dibatasi lagi," ungkapnya.
Sementara di tempat yang sama, Kasi Lantas Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Krisna menambahkan, tidak ada pembatasan pembuatan paspor umroh berdasarkan usia. Ia mengatakan selama pemohon memenuhi persyaratan dan ada rekomendasi dari kemenang maka tetap dilayani.
"Selama ada rekomendasi dari kemenag ya kita layani seperti biasa," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dalam melakukan pelayanan tetap mengedepankan SOP Protokol kesehatan Covid 19, seperti menggunakan masker, melakukan pengecekan suhu tubuh, mengatur jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan handsanitizer. (f3)
Ket. Foto:
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Mataram, Syahrifullah. (HarianNusa.com/f3)