Sempat Buron, Akhirnya HM Diringkus Polisi

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Satu tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Gunungsari. HM alias Pesot (23 tahun) warga Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari Lombok Barat berhasil diringkus Satreskrim Polresta Mataram. Pesot setahun lalu berhasil kabur saat akan dilimpahkan (tahap dua) oleh Polsek Gunungsari dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Kini pelariannya terhenti dan akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Pelaku curat ini sudah setahun kabur dan menjadi DPO Polsek Gunungsari. Sekarang kami amankan dari rumahnya di Gunungsari,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/12/2020).

- Advertisement -

Pesot adalah pelaku curat. Sebelumnya ditangkap oleh Polsek Gunungsari dalam kasus pencurian handphone. Pelaku beraksi di bulan Januari 2020.

"Pelaku kami amankan hari Sabtu kemarin. Dulu dia mencuri handphone dan uang Rp 500 ribu disalah satu laundry,’’ bebernya.

Kepada petugas, pelaku berterus terang setelah melarikan diri dari Polsek Gunungsari dirinya kabur ke Pulau Jawa dan Bali untuk menghindari jeratan hukum. Dalam pelariannya, pelaku bekerja sebagai pekerja bangunan.

- Advertisement -

‘’Kaburnya itu ke Pulau Jawa dan Bali. Selama kabur dia bekerja sebagai buruh bangunan. Itu keterangan yang kami dapatkan dari pelaku,’’ tutur Kadek.

Merasa aman dan sudah lama bekerja di luar daerah, Pesot akhirnya pulang ke Lombok Barat, sekembalinya dari pelarian, ia bukannya tobat dan berubah, aksinya semakin bengal dan kerap membuat warga kampungnya resah. Dibawah pengaruh minuman beralkohol, Pesot kerap mengancam warga menggunakan senjata tajam (sajam).

- Advertisement -

"Aksinya ini sering membuat warga resah. Dia sering membawa dan mengancam warga dengan sajam. Ada juga warga yang sempat dia lukai. Pelaku ini residivis dan sudah tiga kali ditangkap,’’ kata Kadek.

Dengan perbuatannya yang meresahkan. Pesot tidak hanya terancam dijerat dengan pasal 363 KUP tentang pencurian. Tapi juga dijerat dengan pasal ayat 2 ayat (1) Undang-undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena dia kerap menggunakan dan membawa sajam dan sudah meresahkan warga. Kami sangkakan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat tahun 1951,’’ tegas Kadek.

Pesot mengakui perbuatannya di depan petugas. Dia mengaku menggunakan sajam untuk menakuti warga. ‘’Saya waktu itu dalam keadaan mabuk,’’ ungkapnya. (f3)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Amanda Brownies Hadir di Mataram dengan Citarasa Legendaris, Usung Konsep Baru bersama UMKM Lokal

HarianNusa, Mataram - Pecinta brownies, siap-siap dimanjakan! Amanda Brownies resmi...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Bincang Kamisan Edisi 9: Banjir Jadi Pelajaran, Pemprov NTB Ajak Warga Peduli Lingkungan 

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Fornas VIII Digelar 26 Juli – 1 Agustus 2025 di NTB, 38 Provinsi Siap Berpartisipasi 

HarianNusa, Mataram - Pekan Olahraga Rekreasi Masyarakat Nasional (Fornas)...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Pemilihan Ketua PWI NTB Makin Dekat,  Wajah Lama dan Pendatang Baru Siap Bertarung

HarianNusa, Mataram - Pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)...

ASN Bersih-bersih Setiap Jumat, Bupati LAZ : Salah Satu Bentuk Kerja Nyata Menjaga Kebersihan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

DPRD NTB Gelar Aksi Gotong Royong Pasca Banjir, Baiq Isvie: Jangan Lagi Buang Sampah dan Kotoran di Sungai

HarianNusa, Mataram — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!