HarianNusa.com, Lombok Utara – Seorang pria berinisial I KS (25) tahun beragama Hindu yang beralamat di Dusun Gegurik Desa Akar-akar Kecamatan Bayan KLU diringkus Tim Puma Polres Lotara, Kamis, (07/01/2021).
Penangkapan tersebut bukan tanpa sebab, sebelumnya I KS dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada EI, Perempuan (16) tahun, yang beralamat di Desa Sukadana, KLU. Dengan laporan polisi : LP/02/I/2021/NTB/Res.Lotara/Sek.Bayan.
Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah, S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H.S.I.K., membenarkan bahwa, bahwa orban melaporkan tindak pidana pencabulan terhadap dirinya dimana kejadian berawal dari perkenalan korban dan pelaku melalui Handphone.
"Tersangka mengajak Video Call dengan menyuruh korban membuka baju sampai kelihatan Buah Dada Milik Korban dan Men Screen Shot," terangnya.
Setelah itu, lanjutnya, tersangka mengajak korban untuk bertemu sekitar pukul 12.00 Wita di jalan lingkar Dusun Batu keruk Desa Akar-akar Kecamatan Bayan untuk meminta korban melayani tersangka sebanyak satu kali dengan ancaman dari pelaku jika tidak memenuhi kemauan tersangka makan tersangka akan menyebarkan Foto dan Video Syur milik korban yang direkam oleh tersangka.
"Tersangka melakukan hal tersebut berulang-ulang sebanyak lima kali di tempat yang sama dengan itu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bayan.
untuk diproses lebih lanjut dan oleh Unit Reskrim Sek bayan diteruskan Ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lotara," ungkapnya
Berawal dari laporan korban Tim Puma Polres Lotara langsung Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek bayan untuk melakukan Penangkapan tersangka,Tim Gabungan berangkat menuju rumah tersangka di Dusun Gegurik Desa Akar-akar Kecamatan Bayan.
"Tim berhasil mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan, bersama barang bukti berupa Satu (1) Unit HP Merk OPPO A9 Warna Hitam," terangnya.
Setelah dilakukan Interogasi oleh Tim tersangka mengakui perbuatannya.
"Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar tim segera membawa tersangka ke Mapolres Lotara dan langsung diserahkan prosesnya kepada unit PPA Reskrim Polres Lotara," pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Kuhp Jo Pasal 76D UU NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. (f3)