HarianNusa.com, Mataram – Direktorat Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (Ditresnarkoba Polda NTB) berhasil menangkap residivis narkoba inisial A warga Punie, Mataram, pada Selasa, 9 Januari 2020, sekitar pukul 17.00 Wita.
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol, Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada media menyampaikan, tersangka A merupakan residivis jaringan pengedar Narkotika jenis Sabu seberat 3,3 kilogram yang ditangkap beberapa bulan lalu.
āPelaku A ini sudah 2x masuk penjara dengan kasus sama. Terakhir keluar pada Desember 2020 kemarin, kali ini kembali kita tangkap,ā ungkapnya, Rabu 10 Februari 2021.
Kombes Pol Helmi menjelaskan, saat proses penangkapan hampir terjadi gesekan antara warga dengan polisi, lantaran pelaku meneriaki anggota maling. Namun hal itu bisa dikontrol oleh petugas sehingga berhasil menangkap A.
āMalah pelaku ini melakukan perlawanan sehingga terpaksa petugas melumpuhkan kaki A, akhirnya tidak bisa bergerak,ā kata dia.
Adapun barang bukti (BB) ditemukan saat penangkapan yakni narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram, kemudian alat timbang, plastik, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang diduga hasil penjualan.
āPelaku A ini mengarah ke pengedar. Bahkan, kami sedang kembangkan, ada nama sudah dikantongi,ā ujarnya.
Yang jelas lanjutnya, pelaku A ini merupakan jaringan besar, satu jaringan dengan kasus penangkapan seberat 3,3 kilogram beberapa bulan lalu inisial T penangkapan di TKP sama.
Pelaku telah ditahan di balik jeruji besi Ditresnarkoba Polda NTB dan disangkakan Pasal 112 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.
Kombes Pol Helmi menegaskan agar para bandar dan pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya untuk mengakhiri kejahatannya.
"Saya akan terus mengejar dan menangkap kalian," tegasnya. (*3)
Ket. Foto:
Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol, Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf. (Hariannusa.com)