HarianNusa.com, Mataram – Universitas Mataram (Unram) memberikan bantuan keringanan pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) kepada enam ribuan lebih mahasiswanya.
Pemberian keringanan pembayaran UKT ini sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pembayaran UKT.
Mewakili Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof. Dr. Lalu Husni, SH, M. Hum, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Prof. Dr. Kurniawan, SH. M. Hum, menyampaikan, pada tahun ajaran 2020/2021 ini Universitas Mataram memberikan bantuan keringanan pembayaran UKT kepada 6700 lebih mahasiswa.
"Keringan pembayaran UKT ini ada yang berasal dari kementerian Pendidikan sebanyak 2.790 mahasiswa, selebihnya dari Rektorat Unram," terangnya saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis, (11/2/2021).
Prof. Kurniawan menjabarkan, pemberian keringanan pembayaran UKT yang bersumber dari kemendikbud tersebut dibagi menjadi tiga kategori sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Diberikan dalam tiga kategori, ada yang membayar setengah atau 50 persen dari jumlah pembayarannya, ada yang 70 persen dan ada juga yang gratis," terangnya.
Sedangkan yang bersumber dari Rektorat Unram bentuknya berbeda, ada yang dalam bentuk pengurangan jumlah bayar, penurunan grid, dan penundaan pembayaran.
"Yang terdaftar tahun lalu langsung menerima tahun ini. Misalkan mahasiswa seharusnya membayar UKT sebesar 2,4 juta tetapi mendapat bantuan keringanan pembayaran sebesar 1,3 juta. Jadi yang dibayar hanya 900 ribu saja," jelasnya.
Sementara salah seorang mahasiswa Unram sangat mengapresiasi kebijakan pemberian keringanan pembayaran UKT tersebut. Meskipun dia sendiri tidak terdaftar sebagai penerima, namun diyakininya bahwa di masa pandemi ini kebijakan pemberian keringanan pembayaran UKT tersebut adalah langkah yang sangat tepat dalam meringankan beban orangtua/wali mahasiswa. (*3)
Ket. Foto:
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) Prof. Dr. Kurniawan, SH. M. Hum. (Hariannusa.com)