HarianNusa.com, Kota Bima – Tim Puma Polres Bima Kota berhasil meringkus seorang sopir yang diduga nyambi menjadi bandar Sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di kediaman terduga Kamis (10/3) di Kecamatan Rasanae Barat.
Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin, menjelaskan, terduga AH, laki-laki (45) tahun ini sehari-hari berprofesi sebagai sopir.
“Di tangan AH kita sita barang bukti delapan klip sabu-sabu seberat 9 gram, enam bendel klip Sabu-sabu, uang tunai sebanyak 970 ribu, korek gas dan barang bukti lainnya,” ujar Jufrin dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan Jufrin, bahwa penangkapan tersebut bermula ketika tim mendapatkan informasi jika di Pos Ronda Kelurahan Dara atau tepat di samping rumah terduga AH, tengah berlangsung kerumunan orang-orang yang bermain judi togel online.
“Tim pun langsung meluncur dan berhasil mengamankan AH. Saat dicek Handphone AH berisi percakapan transaksi narkoba,” urainya.
Modal chat inilah, sambung Jufrin, tim melakukan penggeledahan badan terhadap terduga namun tidak ditemukan barang bukti. Tidak sampai disitu, polisi pun melanjutkan penggeledahan di dalam rumah AH.
“Pada TKP pertama, dalam kamar AH dan menemukan satu bungkus klip bening yang berisi sabu dan setelah dibuka berisi tiga poket sabu terus melanjutkan penggeledahan ke-tiga TKP dan terus menemukan barang bukti sabu dan lainnya,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, terduga mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia sebagai bandar yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Bima.
"Terduga juga mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dipesan atau dikirim oleh orang tak dikenal dari Surabaya," ujarnya.
Tersangka diamankan ke Polres Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)



