Minggu, April 28, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBDuh, Polres Lombok Utara tangkap Lima Terduga Pencuri Sepeda Motor, Tiga Masih...

Duh, Polres Lombok Utara tangkap Lima Terduga Pencuri Sepeda Motor, Tiga Masih SMP

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa.com, KLU – Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan Kepolisian Resor Lombok Utara (Polres Lotara) Polda NTB berhasil menangkap lima orang terduga pencurikendaraan bermotor di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kamis, (25/03).

Kepala Polres (Kapolres) Lombok Utara, Polda NTB, AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH, melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K, mengatakan, para terduga sudah diamankan di sel tahanan Polsek Kayangan.

"Setelah berhasil ditangkap, para terduga dibawa ke Unit Reskrim Polsek Kayangan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Anton.

Dari lima orang terduga tersebut, tiga orang masih berstatus sebagai pelajar SMP, yakni WS (16), DP (16), dan RU (16). Sedangkan dua terduga lainnya berinisial HM (18), dan ZA (21). Semuanya berasal dari Kecamatan Kayangan.

Mereka diduga mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Dangiang, Lombok Utara, yang terparkir di depan rumah dengan cara memotong kabel mesin menggunakan pisau karter. Pencurian tersebut diduga dilakukan pada 24 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.

Tim Puma Polres Lotara dan Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana curanmor tersebut.

Selanjutnya, kata Anton, dua orang terduga (di bawah umur) berhasil diamankan terlebih dahulu bersama barang bukti sepeda motor milik korban. Dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa ada tiga orang terduga lainnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap tiga terduga lainnya yang diduga lari ke wilayah Obel-Obel Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur.

Pada pukul 19.00 Wita, tim memancing tiga orang diduga dan berhasil mengamankan semuanya di Dusun Mur Sinjong, Desa Salut, Kayangan.

Selain mengamankan para terduga, Tim Puma Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Kayangan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo.

Ada juga barang bukti berupa tiga ekor burung kecial beserta sangkar yang diduga hasil pencurian di rumah salah satu warga Dusun Pangsor, Desa Pangsor, Kecamatan Kayangan.
"Atas perbuatannya, para terduga disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," kata Anton. (*)

RELATED ARTICLES
spot_img
Minggu, April 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Minggu, April 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -