Polisi Sita Satu Ons Lebih Sabu dalam Bungkus Sikat Gigi

0
747

HarianNusa, Mataram – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram menangkap dua terduga pengedar sabu berinisial LW (41) dan IG (48), serta menyita barang bukti berupa satu Ons lebih narkotika jenis sabu.

"Mereka kami tangkap saat melakukan transaksi di Jalan Perkutut, Lingkungan Geria Mendara, Wilayah Cakranegara," terang Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, SIK di Mataram, Jumat (25/06/2021).

Penangkapan yang langsung dibawah kendalinya tersebut dilakukan pada Kamis (24/6/2021) sore. Dari penggeledahan, sabu ditemukan tersimpan dalam bungkusan sikat gigi.

"Setelah kita timbang, berat kotornya mencapai 103,27 gram atau satu Ons lebih," katanya.

Kepada Polisi, keduanya mengaku hanya sebagai orang suruhan alias kurir. LW dengan peran sebagai pembawa sabu menggunakan sepeda mengaku hanya dimintai tolong menyerahkan paket pesanan ini kepada seseorang yang belakangan diketahui berinisial IG.

"Dalam pengakuannya, LW mengambil barang dari seseorang di Karang Bagu. Begitu juga dengan IG, dia ngakunya disuruh ambil di TKP," ujarnya.

Kini keduanya yang telah diamankan di Mapolresta Mataram masih dalam pemeriksaan lanjutan di hadapan penyidik. Handphone keduanya turut disita untuk bahan pengembangan lanjutan.

"Kita periksa komunikasinya untuk telusuri peran pemilik dan pemesan," katanya.

Akibat perbuatannya, kini LW dan IG dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1), dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman (maksimal pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara paling rendah 6 tahun dan paling lama 20 tahun). (*)