HarianNusa, Lombok Barat – Memberantas peredaran rokok ilegal tidak hanya menjadi tugas pemerintah namun juga diperlukan kesadaran masyarakat, terutama para pengusaha rokok untuk menjual dan mengedarkan produk rokoknya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang cukai.
Untuk menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat terkait peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dalam hal ini Sat Pol PP Lobar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perkonomian Lobar bersama Kantor Bea Cukai Mataram terus gencar melakukan sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal.
Kasat Pol PP Lombok Barat, Baiq Yeni Satriani Ekawati, S.Sos., dalam pemaparannya GBHCHT kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga bisa membedakan mana rokok yang legal dan ilegal.
"Sebelum kami melakukan sosialisasi, terlebih dahulu kami melakukan pendataan ke pasar-pasar," ungkapnya saat memberikan pemaparan Sosialisasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal di Kantor Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Kamis, (12/8/2021).
Ia menyampaikan, rokok ilegal (tanpa cukai) merugikan negara karena tidak membayar pajak rokok yang telah ditentukan dalam undang-undang yang mengatur tentang cukai.
"Cukai rokok ini nantinya kembali untuk masyarakat melalui DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Pol PP juga memberikan imbauan untuk terus melaksanakan protokol kesehatan Covid 19.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lombok Barat, H. Sabirin mengatakan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat Lombok Barat untuk mengurus perijinan melalui pelayanan satu pintu (Dinas Perijinan).
"Dengan adanya perijinan satu pintu ini, masyarakat akan lebih mudah mengurus ijin, termasuk mengurus ijin industri dan dagang," ungkapnya.
Industri atau produk yang memiliki ijin diyakini akan meningkatkan nilai tambah, yang tentunya akan meningkatkan nilai jual atas barang yang diproduksi terebut.
"Misalkan mako (tembakau) kalau dijual secara kemasan akan lebih menarik, sehingga tentunya lebih laku," contohnya.
Untuk itu, ia mendorong agar para pengusaha termasuk pengusaha tembakau atau rokok segera mengurus ijin industri mereka sehingga barang yang dihasilkan tidak legal atau sesuai ketentuan.
Ali, pemeriksa fungsional I kantor Bea Cukai Mataram menuturkan, sosialisasi ini gencar dilakukan
Sebagai upaya meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat.
"Sosialisasi ini untuk menekan peredaran agar jangan sampai terjadi banyaknya peredaran roko-rokok ilegal di Kabupaten Lombok Barat," pungkasnya.
Masyarakat dan perangkat desa setempat yang turut menghadiri sosialisasi tersebut sangat antusias, beberapa diantara mereka menyampaikan pertanyaan, dan saran pendapat kepada narasumber.
Sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal tersebut berjalan lancar dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid 19. (*3)
Ket foto:
Sosialisasi pemberantasan cukai rokok ilegal di Kantor Desa Lingsar,Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. (HarianNusa)