Kadiv Hukum dan HAM Pimpin Rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris se-Provinsi NTB

0
937

HarianNusa, Mataram – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harniati memimpin Rapat Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang dihadiri oleh anggota MPW NTB, antara lain Edi Hermansyah, H. Aroman, Djumardin, Kaharuddin, serta Ketua MPDN Kota Mataram Agus Suarjaya, di Ruang Legal Drafter Kemenkumham NTB, Rabu (18/8/2021).

Harniati mengatakan, Organisasi Notaris adalah organisasi profesi jabatan notaris yang berbentuk perkumpulan yang berbadan hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.02.PR.08.10 Tahun 2004, Majelis Pengawas Notaris adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Notaris. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Ia juga mengatakan, kegiatan rapat koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk menyamakan Persepsi dalam melakukan pemeriksaan terhadap Notaris. Dan membahas berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan Notaris.

Herniati menyarankan, rapat Koordinasi sebaiknya dilaksanakan secara berkala guna menyambung tali silaturrahim diantara anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris serta membahas permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi.

"Salah satu kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris adalah melakukan pemeriksaan secara berkala paling kurang sekali setahun terhadap Notaris," ungkap Harniati.

Dikatakan Herniati, bahwa pemeriksaan Notaris yang dilakukan tim pemeriksa MPDN meliputi pemeriksaan administrasi dan Protokol Notaris yang pada pelaksanaannya masih terdapat berbagai masalah yang dihadapi

"Sehubungan dengan berbagai permasalahan tersebut, maka perlu diadakan Rapat Koordinasi antar Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris se-Provinsi Nusa Tenggara Barat," tandasnya. (*)