HarianNusa, Mataram – Polda NTB memberikan tindakan tegas kepada Oknum Polisi berinisial IMP yang diduga bersama penagih hutang dan perlihatkan pistol kepada korban di Desa Bagek Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (24/9/2021) lalu.
Kapolda NTB Irjen Pol. Mohammad Iqbal S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si menegaskan. bahwa oknum Polisi tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin, dalam artian melakukan tindakan diluar ketentuan dan kewenangannya selaku anggota Polri.
"Kami menindak tegas oknum anggota Polri tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," tegas Artanto kepada media ini di kantornya, Senin (27/9/2021), pukul 19.30 Wita
Belakangan diketahui bahwa Oknum Polisi tersebut perlihatkan pistol kepada korban, dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda NTB, pistol yang digunakan oknum Polisi tersebut adalah pistol mainan jenis korek api.
Meski demikian, Polda NTB tetap akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Polisi tersebut, karena telah melanggar disiplin sebagai anggota Polri.
"Meski dia menggunakan pistol mainan kami tetap akan menindak tegas dan menghukum anggota tersebut," tegas Artanto.
Dijelaskan, oknum Polisi tersebut saat ini masih berpangkat Briptu, pada dasarnya secara aturan Briptu belum diperbolehkan memegang senjata api genggam organik.
"Karena anggota ini masih Briptu dan belum diperbolehkan membawa Senpi Organik, mungkin ini alasannya menggunakan senpi mainan untuk menakuti korban," jelas Artanto.
Saat ini oknum Polisi tersebut sudah ditangani oleh Bid Propam Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Dalam waktu dekat Polda NTB akan melakukan sidang disiplin terhadap oknum anggota Polisi tersebut, baru setelah itu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya tegaskan siapa saja oknum polisi yang melakukan pelanggaran kami akan tidak tegas, untuk itu saya harap kejadian ini dapat dijadikan pelajaran bagi Anggota Polisi yang lainnya khususnya di NTB," pungkas Artanto. (*)
Ket. Foto:
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto S.I.K M.Si. (Istimewa)