Jumat, Maret 29, 2024
BerandaNTBDugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Penagihan Paksa Sekelompok Debt Colektor Didalami

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Penagihan Paksa Sekelompok Debt Colektor Didalami

- Advertisement -

HarianNusa, Lombok Barat – Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam kasus penagihan paksa oleh sekelompok oknum debt colektor yang terjadi di Lombok Barat, pada Jumat, (25/9/2021), Kapolres Lobar, AKBP Bagus S Wibowo, SIK., menegaskan telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB.

“Karena ini memiliki dugaan keterlibatan aparat, tentu kita penyidik polres Lombok Barat melakukan koordinasi dengan bidang Propam Polda NTB,” ujarnya, Senin, (27/9).

Kapolres menegaskan bahwa, dalam memastikan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut tentunya bersama-sama dengan bidang propam Polda NTB.

“Sekarang ini, penyidik dan personel Bid Propam Polda NTB bekerja untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini seorang aparat kepolisian,” ujarnya.

Polres Lobar juga melakukan pendalam terhadap video yang sempat viral, yang memperlihatkan adanya senapan api (senpi) pada saat melakukan aksi penagihan paksa tersebut.

“Sementara itu, terkait masih pendalaman kami, apakah senpi itu merupakan organic aparat atau bukan,” terangnya.

Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka perkembangan proses kasus ini sudah pada tingkat penahanan.

“Sebagimana informasi-informasi awal yang kita terima, bisa saja lebih dari yang telah disebutkan,” ucapnya.

Terhadap aksi-aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum-oknum debt collector, Kapolres menekankan bahwa jajarannya sangat mengatensi hal tersebut.

“Saya kira, kita Polres Lombok Barat, termasuk kesatuan Kepolisian menindaklanjuti ini, sangat menjadikan atensi,” katanya.

Ini dibuktikan, dengan waktu yang tidak terlalu lama, jajarannya berhasil mengamankan ketiga oknum Debt colektor ini.

“Setelah menerima pengaduan selama 1×24 jam, alhamdullilah dalam waktu tidak lama, kita sudah terima berhasil mengamankan ketiga oknum dimaksud,” ucapnya.

Ketiga oknum debt colektor yang berinisial B, DH, dan KP diamankan di Polres Lombok Barat, ketiganya dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP tentang dugaan pemerasan dan pengancaman.

“Sebagaimana dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” pungkasnya. (f*)

Ket. Foto:
Kapolres Lobar, AKBP Bagus S Wibowo, SIK. (Istimewa)

RELATED ARTICLES
spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Jumat, Maret 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -