HarianNusa, Mataram – Dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (Prov.NTB), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB menyampaikan penjelasan terhadap 5 (lima) buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB.
Rapat Paripurna yang digelar pada Senin, (13/11/2021) di Ruang Rapat DPRD NTB tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua H. Mori Hanafi dan H. Abdul Hadi. Dihadiri Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, anggota-anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov NTB.
Adapun 5 (lima) Raperda usul prakarsa DPRD NTB tersebut yakni,
1. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam.
2. Raperda tentang perlindungan mata air.
3. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan produk lokal.
4. Raperda tentang persediaan dan pengelolaan cagar budaya.
5. Raperda tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Ketua Bapemperda NTB, H. Makmun, S. Pd., S. H., M. Kn., saat diwawancara usai Rapat Paripurna menyampaikan kelima Raperda tersebut sangat penting. Misalkan bagaimana para nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam mendapatkan kemudahan pelayanan dari pemerintah daerah terhadap semua kebutuhan yang diperlukan dengan memberikan kemudahan akses permodalan kepada para nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam.
"Nah Raperda (tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam) ini aksesnya kesana," ungkapnya.
Sementara, terkait Raperda tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, diajukan karena melihat kondisi adanya tren peningkatan penyalahgunaan narkotika meskipun saat ini NTB berada di peringkat ketiga paling bawah.
"Narkotika ini masuk melalui berbagai lini, usia, profesi dan sebagainya, kita tidak boleh lengah sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan," ujarnya.
Menurutnya, pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya jauh lebih penting daripada pengobatan. Sehingga Raperda ini dinilai sangat penting.
"Itulah kehadiran usul lima buah raperda prakarsa DPRD ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna berikutnya," ujarnya menjelaskan Raperda usul prakarsa DPRD NTB lainnya yang diusulkan menjadi perda tersebut.
Ket. Foto:
Kegiatan Rapat Paripurna DPRD NTB, Senin, (13/12/2021).