Nyambi Jualan Shabu, Seorang Ketua RT diciduk Polisi di Mataram

0
853

HarianNusa, Mataram – Seorang oknum Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial LA di salah satu lingkungan di Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Kejadian bermula pada hari Sabtu (18/12/2021) sekitar jam 14.00 Wita Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat bahwa di Pertokoan Lonceng Mas, Lingkungan Karang Rundun, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E, S.I.K memerintahkan kepada Kanit dan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut, setelah tiba di TKP Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan LA.

Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap LA di TKP, petugas mendapati barang bukti (BB) berupaya Kotak lem G yang didalamnya narkotika jenis shabu yang beratnya sekitar 25.34 Gram.

"Selain itu petugas juga mendapati barang bukti berupa uang tunai sebesar dua juta tiga ratus tujuh lima ribu rupiah dan Hand phone," ungkap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, MM., saat menggelar Press Rilis di Kapolresta Mataram, Kamis, (23/12).

Sementara LA yang menjabat Ketua RT 3 periode ini mengaku baru satu bulan menjalani bisnis haram tersebut. Upah yang didapatnya pun tidak seberapa.

"Saya diupah sepuluh ribu rupiah per pocket seharga serious right rupiah," tuturnya. Ia mengaku dalam sehari bisa menjual 3 sampai 4 pocket shabu.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap terduga LA yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 3) Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (f3)

Ket. Foto:
Kegiatan Press Rilis ungkap oasis Narkotika di Kapolresta Mataram. (HarianNusa)