HarianNusa, Mataram – Teknologi digital era revolusi industri 4.0 harus diarahkan kepada pemanfaatan positif. Hal itu diungkapkan dua hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Rabu (29/12/2021), saat menjadi pembicara pada Kuliah Umum di Universitas Mataram atau Unram.
Hakim MK Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., sebagai salah satu pembicara, dalam paparannya mengatakan, di era 4.0 saat ini banyak tantangan dan perubahan fundamental, yang tidak dapat dielakkan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Di tengah era digitalisasi saat ini kehidupan tidak lepas dari pemanfaatan teknologi. Namun harus diingat, ada tantangan yang dihadapi dengan adanya perkembangan teknologi, baik dari sisi positif maupun negatif,” ungkapnya.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan teknologi harus dapat dimanfaatkan secara positif, baik untuk kemudahan pekerjaan maupun segala hal dalam rutinitas sehari-hari. Dimana MK sendiri, kata Prof. Enny, perkembangan teknologi dimanfaatkan secara positif, mulai dari sisi biaya, waktu, dan proses beracara sehingga peradilan dapat dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan murah.
“Tidak itu saja, di era digitalisasi ini juga sangat dirasakan manfaatnya oleh MK, dimana mampu melakukan persidangan jarak jauh yang berjalan baik, mudah diakses, dan tidak dipungut biaya apapun,” tandasnya.
Prof. Enny menuturkan, dalam memudahkan pelayanan, MK telah merilis 13 sistem aplikasi. Walau demikian, pihaknya juga mengakui ada sisi positif dan negatif dari perkembangan teknologi digital tersebut.
“Selain ada sisi positif perkembangan teknologi, namun sisi negatifnya juga ada, namun harus bisa diatasi dengan cara meningkatkan literasi,” jelasnya.
Hakim MK itu juga tidak menapikan munculnya informasi dan atau berita hoaks, sebagai dampak dari perkembangan teknologi digital yang acap kali menghantui masyarakat.
“Di tengah perkembangan teknologi, yang tidak bisa dihindari yaitu berita hoaks atau informasi tidak benar yang selalu hantui dalam kehidupan kita. Oleh karena tingginya hoaks, karena itu saya tidak menggunakan medsos kecuali WA (WhatsApp, red),” tuturnya.
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Unram Dr. H. Hirsanuddin, S.H., M.Hum., ditemui usai acara mengatakan, bahwa kuliah umum yang digelar, sebagai rangkaian Dies Natalis ke-55 Fakultas Hukum Unram.
“Alhamdulillah, kita juga mendapat kehormatan bisa hadirkan yang mulia (hakim,red) dari Mahkamah Konstitusi, yang telah menyampaikan matari terkait dengan disrupsi teknologi digital,” katanya.
Menurutnya, materi yang disampaikan Hakim MK sangat bermanfaat, dalam menyikapi perkembangan/kemajuan teknologi digital saat ini.
“Ternyata hukum juga berpengaruh terhadap perkembangan teknologi. Seperti yang disampaikan tadi, bahwa hukum selalu tertinggal dengan teknologi dan oleh sebab itu, kita harus beradaptasi dengan perkembangan yang terjadi,” jelasnya. (*)
Ket. Foto:
Hakim MK Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum., saat menjadi pembicara pada kuliah umum di Universitas Mataram, Rabu, (29/12). (HarianNusa)