HarianNusa, Mataram – Rektor Universitas Mataram (Unram) yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Kurniawan, SH., M.Hum., pada Jumat, (28/01) lalu, melantik Tenaga Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung Rektorat.
Tenaga fungsional yang dilantik yaitu Dwi Suswanto, S.Kom., MM sebagai Fungsional Pranata Komputer Ahli Madya, Dende Puspa Lestari, S.E., sebagai Fungsional Analis Pengelola Keuangan APBN Ahli Muda, Agus Supratman, S.Pt., sebagai Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Ahli Muda, Angka Sartono, S.E., sebagai Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda, Ir. Ismu Majid Abadiat, sebagai Fungsional Pranata Komputer Ahli Muda, dan Lalu Muh Isnaini, S.E., sebagai Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Kepala Biro di Lingkungan Unram, serta Koordinator dan Sub Koordinator di Lingkungan Unram.
Dalam sambutannya mewakili Rektor, Prof. Kurniawan mengucapkan selamat kepada seluruh tenaga fungsional yang telah dilantik. Acara pelantikan ini merupakan suatu kewajiban yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Prof. Kurniawan menjabarkan tugas dan fungsi dari keenam pejabat fungsional yang dilantik. Diantaranya Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ). Mengutip Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bahwa Tugas Jabatan Fungsional PPBJ yaitu melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah meliputi pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan itu juga berpesan agar dalam melaksanakan tugas, pejabat fungsional yang telah dilantik amanah dan bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsinya.
“Sebagai pejabat fungsional pranata komputer bukan berarti harus ditempatkan di Pustik, pranata komputer juga bisa bekerja ditempat tugasnya saat ini, yang penting adalah bertanggungjawab terhadap pekerjaannya. Begitu juga dengan pejabat fungsional yang lain,” tegas Guru Besar Ilmu Hukum itu. (*)
Ket. Foto:
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. Kurniawan, SH., M.Hum., saat melantik dan mengambil sumpah tenaga fungsional Universitas Mataram. (Dok.Humas Unram)