HarianNusa, Mataram – Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Dinas Kesehatan, dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM, MARS., menjelaskan, bahwa tarif tes RT-PCR atau Transcription Polymerase Chain Reaction di NTB telah sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Bahkan, tarif di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB untuk PCR dibawah harga nasional.
"Tarif tertinggi kita pakai Rp 275 ribu di RSUD Provinsi NTB bahkan Rp 240 ribu rupiah, di bawah harga nasional. Bagi yang melanggar di luar itu ilegal," tegasnya.
Dijelaskan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Surat edaran tersebut berdasarkan, Surat Edaran Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19 atau tes PCR. Di mana dijelaskan, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy. S.Sos juga menegaskan tarif tes RT-PCR telah sesuai dengan ketentuan. Jika ada berita yang mengungkapkan harga RT-PCR di atas harga yang telah ditetapkan, menurutnya itu tidak benar atau hoax. (*)