Soal Penggunaan Toa di Masjid dan Mushola, Muzihir : Itu Bersifat Edaran, Bisa Ditaati dan tidak Dilaksanakan

0
966

HarianNusa, Mataram – Terkait surat edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur penggunaan Toa di masjid dan mushola,

Wakil Ketua DPRD NTB H. Muzihir mengatakan, bahwa surat edaran ini sifatnya tidak mengikat sehingga dapat diterima ataupun tidak diterima.

“Kalau sekedar himbauan, maka itu bisa diterima ya silahkan atau tidak diterima juga silahkan. Sekarang tergantung lokasi dimana, misalnya masjid itu berada di komplek non muslim maka itu bisa diterapkan,” kata Muzihir kepada wartawan Kamis (24/2/2022).

“Tapi kalau ditengah masyarakat Dasan Agung Mataram edaran ini tidak bisa berlaku. Malahan warganya akan marah kalau tidak memutar ngaji sebelum azan subuh. Sebab, kalau tidak bisa kelolosan, dengan mengaji maka masyarakat mengetahui bahwa akan segera masuk waktu subuh,” sambungnya.

Dicontohkan, hingga usia 60 tahun dirinya selalu berpatokan kepada suara orang mengaji akan menandakan bahwa akan segera tiba waktunya untuk sholat subuh. Sehingga pihaknya menilai jika himbauan itu sah dan wajar terkecuali jika itu dilarang.

“Sah-sah saja. Kan ini bilang 10 menit sebelum azan kalau enggak salah himbauan itu. Artinya tidak terlalu lama, makanya sah-sah saja kalau sekedar himbauan,” tuturnya.

Ia mengungkapkan bahwa surat edaran ini bersifat himbauan sehingga bisa diikuti ataupun tidak dilaksanakan.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur penggunaan Toa di masjid dan mushola.

"Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-mushola menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam," katanya.

Meskipun begitu, ia minta volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan berkumandang. (f3)

Ket. Foto:
Wakil Ketua II DPRD NTB, H. Muzihir saat diwawancara di Ruang Kerjanya. (HarianNusa)