More
    BerandaNTBAwal Mei 2022 Terdapat 100 Kasus Gigitan Anjing Rabies di KSB

    Awal Mei 2022 Terdapat 100 Kasus Gigitan Anjing Rabies di KSB

    HarianNusa, Mataram – Kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2022 ini terus meningkat.

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. H. Lalu Hamzi Fikri, MM. MARS., mengatakan, berdasarkan perkembangan kasus gigitan hewan penular rabies Kabupaten Sumbawa Barat, sejak ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa Rabies oleh Bupati Sumbawa Barat pertanggal 30 Maret 2022, kasus GHPR di Kabupaten Sumbawa Barat masih terjadi.

    Dilihat dari rekapitulasi laporan bulanan Kabupaten Sumbawa Barat, sejak tahun 2019 dilaporkan sebanyak 63 kasus gigitan, pada Tahun 2020 dilaporkan sebanyak 6 kasus gigitan, dan pada Tahun 2021 dilaporkan sebanyak 11 kasus gigitan.

    “Pada Tahun 2022 terjadi peningkatan kasus yang cukup signifikan, sampai dengan tanggal 5 Mei 2022 terlaporkan sebanyak 100 kasus gigitan,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu, (8/5/2022).

    Namun demikian dikatakan, bahwa hingga saat ini belum ditemukan kasus Lyssa (Rabies) pada manusia.

    “Akan tetapi pada hewan (anjing) terkonfirmasi sebanyak 16 dinyatakan positif Lyssa,” ujarnya.

    Adapun kasus GHPR di Kabupaten Sumbawa Barat tertinggi terjadi di Kecamatan Taliwang sebanyak 45 kasus, diikuti oleh Kecamatan Jereweh sebanyak 13 kasus, Kecamatan Brang Ene sebanyak 12 kasus, Kecamatan Brang Rea dan Kecamatan Sekongkang masing-masing sebanyak 8 kasus, selanjutnya Kecamatan Seteluk sebanyak 6 kasus, Kecamatan Pototano sebanyak 5 kasus, dan terakhir Kecamatan Maluk 3 kasus.

    Dari delapan kecamatan di KSB, ada enam kecamatan yang telah terkonfirmasi positif HPR, yakni Kecamatan Taliwang dengan 8 HPR positif, Kecamatan Poto Tano Kecamatan Jereweh, Kecamatan Brang Ene masing-masing 2 HPR positif, serta Kecamatan Seteluk dan kecamatan Brang Rea masing-masing 1 HPR positif.

    “Sedangkan dua kecamatan yang masih bebas Hewan Penular Rabies (HPR) terkonfirmasi Lyssa, yakni Kecamatan Sekongkang dan Kecamatan Maluk,” tuturnya.

    Upaya yang telah dilakukan dalam upaya pengendalian Rabies di Kabupaten Sumbawa Barat adalah diterbitkannya SK Bupati Sumbawa Barat tentang KLB rabies di Kabupaten Sumbawa
    Barat. Dengan hal tersebut maka upaya pengendalian rabies di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dilaksanakan secara komprehensip dengan melibatkan lintas sektor.

    Lintas sektor yang terlibat dalam pengendalian rabies adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat, Dinas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat, Kepolisian Resort Sumbawa Barat, TNI, SatPol PP Kabupaten Sumbawa Barat, serta seluruh jajaran MUSPIKA kab. Sumbawa Barat.

    Upaya yang dilakukan ada dua hal, yakni pada manusia dan pada hewan. Upaya yang dilakukan pada manusia adalah berupa pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) bagi korban GHPR, pemberian VAR juga diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga veteriner yang dimungkinkan akan kontak langsung dengan korban GHPR maupun HPR yang akan divaksinasi. Selain pemberian VAR, edukasi kepada masyarakat tentang rabies juga dilakukan pada level kecamatan dan desa.

    Sementara itu, pada HPR sendiri telah dilakukan vaksinasi pada anjing
    sebanyak 2.964 HPR. Hingga saat ini Dunas Peternakan dan Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat terus melakukan vaksinasi dan pendataan populasi HPR. (f3)

    Ket. Foto:
    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. Hamzi Fikri, MM. MARS. (HarianNusa)

    spot_img

    Baca Juga

    spot_img
    error: Content is protected !!