HarianNusa, Kota Bima – Dua warga Bima, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Bima Kota. Keduanya ditangkap Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid dan anggotanya, akibat kepemilikan senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5,56.
Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin membeberkan identitas dua terduga pemilik senjata rakitan laras panjang berikut 15 butir peluru kaliber 5, 56,b yakni S (59) dan M (29), keduanya warga Ambalawi Kabupaten Bima.
"Kedua terduga diamankan pada Sabtu, 13 Agustus 2022 siang," jelasnya.
Jufrin mengatakan, kedua terduga mengaku senjata rakitan laras panjang dengan 15 butir peluru kaliber 5, 56 ini, untuk memburu rusa di pegunungan sekitar wilayahnya. Namun pihaknya tetap mengamankan keduanya untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Kedua terduga danbarang bukti senjata rakitan laras panjang dan 15 butir peluru, diamankan di Mako Polres Bima Kota," pungkasnya. (f3)