HarianNusa, Mataram – Peredaran 1 kilogram daun ganja berhasil digagalkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi (TKP) pada 12 Agustus 2022.
Penggeledahan di TKP pertama yaitu di jalan Baiturrahman lingkungan Pande emas Mutiara, serta di TKP kedua di salah satu rumah di lingkungan Pande emas Mutiara, kelurahan Sekarbela kota Mataram.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa didampingi Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat, Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK serta Kasi Humas Polresta Mataram Iptu Siswoyo, menerangkan pengungkapan tersebut adalah hasil penyelidikan tim opsnal atas informasi yang diterima dari masyarakat terkait adanya paket yang terkirim melalui salah satu ekspedisi yang isinya diduga Narkotika.
"Atas informasi tersebut tim menyelidiki kebenarannya, dan hasilnya tim dapat mengamankan narkotika jenis Ganja yang siap edar," jelas Kapolresta saat menggelar konferensi pers di depan kantor Satres narkoba Polresta Mataram, Sabtu, (12/8).
Dalam penggeledahan tim berhasil mengamankan seorang terduga penyalahgunaan narkotika berinisial HW, pria (18) tahun warga Sekarbela, Kota Mataram beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram bruto, alat komunikasi serta sepeda listrik yang digunakan terduga.
"Terduga ini ditangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di Gang tersebut menggunakan sepeda motor Listrik dengan membawa paket. Ketika di geledah paket tersebut berisi Celana panjang yang didalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga Ganja. Penggeledahan tersebut disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas," tutur Kapolresta.
Kapolresta mengatakan, berdasarkan keterangan terduga, paket ganja tersebut dipesannya secara online bersama seorang rekannya. Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada ditempat. Saat ini rekan tersebut masih dalam pencarian.
"Terduga ini melakukan pembelian ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok. Dan rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat di publikasi," jelas Mustofa.
Terduga HW mengaku baru mengenal ganja pada bulan Januari lalu, dirinya ikut rekannya memesan secara online. Namun dari hasil penyelidikan polisi,
terduga termasuk pemain yang sudah terbiasa memesan. Ini terbukti dari bukti pesanan, ataupun transferan yang dilakukan.
"Kita tidak boleh menerima begitu saja pengakuan tersangka, melainkan harus menganalisa bukti-bukti yang didapat. Ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera sebagaimana tujuan dari penindakan itu sendiri,"pungkas Mustofa.
Terduga akan dikenakan Pasal 111, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara. (f3)