HarianNusa, Mataram – Dua orang terduga bandar narkoba jaringan luar Kota Mataram diamankan polisi di salah satu kamar kos-kosan di wilayah Babakan, Cakranegara Kota Mataram, Selasa (04/10).
Kedua terduga yakni AS (34) tahun beralamat di Babakan, Cakranegara dan AZ (35) tahun beralamat di Turide, Sandubaya, kota Mataram. Keduanya berjenis kelamin laki-laki.
Mereka diamankan karena terbukti menyimpan 15,2 gram bruto sabu yang ditemukan saat penggeledahan keduanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga beserta barang bukti sabu diamankan ke Mapolresta Mataram.
"Keduanya diamankan di salah satu Kos-kosan di wilayah Kecamatan Cakranegara," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE. SIK.
Yogi mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara kedua terduga reindikasi sebagai bandar narkoba di kota Mataram, dan berdasar keterangan yang diperoleh terduga mendapat barang (sabu,red) tersebut dari luar pulau Lombok.
"Ini yang masih kami dalami terkait asal barang, dan sasarannya di jual ke wilayah mana saja," ucapnya.
Kedua terduga beserta barang bukti kini diamankan di markas sat resnarkoba Polresta Mataram. Keduanya dijerat dengan pasal 114, 112 dan 127 UI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (03)
Ket. Foto:
Tim Satresnarkoba Polresta Mataram saat mengamankan dua orang terduga bandar narkoba di salah satu kos-kosan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. (Istimewa)