HarianNusa, Mataram – Menyikapi kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak (Atipycal Progressiv Acutr kidney injury) yang saat ini sedang marak terjadi di beberapa provinsi di Indonesia, Dinas Kesehatan Provinsi NTB melakukan langkah antisipasi dengan memberikan sejumlah imbauan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB dr. Lalu Hamzi Fikri mengatakan, mempertimbangkan keputusan Kementerian Kesehatan RI dan keterangan BPOM RI, pihaknya menghimbau masyarakat tetap tenang dan waspada.
"Penyebab gagal ginjal akut misterius ini masih dalam proses penelitian dan penelusuran penyebab pastinya oleh BPOM dan Kemenkes Ri, apakah berasal dari cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol atau dapat juga karena faktor resiko lainnya," terangnya, Jumat, 21 Oktober 2022 di Mataram.
Kadiskes mengatakan bahwa Tenaga Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Apotek maupun Toko Obat sementara dihimbau untuk tidak memberikan obat-obatan dalam bentuk sirup/drop sampai terdapat hasil investigasi yang dikeluarkan oleh BPOM dan Kemenkes RI.
"Masyarakat diimbau bila anak sakit terutama usia di bawah 6 tahun agar segera membawa anak ke dokter atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut apabila mengalami gejala khas yaitu penurunan jumlah dan frekuensi BAK atau tidak ada urin selama 12 jam, dengan atau tanpa demam, batuk, pilek, diare, mual dan muntah. Terutama untuk usia kurang dari 6 Tahun," ucapnya.
Lebih lanjut Kadiskes menyampaikan imbauan kepada masyarakat dalam penggunaan obat, yakni
Pertama, masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi obat-obatan sirup secara bebas. Kedua, perawatan anak sakit lebih mengedepankan tatalaksana non farmakologis atau tanpa obat misalnya dengan menggunakan kompres air hangat untuk menurunkan demam."Selama masa perawatan memastikan kebutuhan cairan anak terus terpenuhi dan apabila sangat dibutuhkan dapat menggunakan obat selain sediaan sirup seperti tablet, kapsul, dll dengan terlebih dahulu berkonsultasi kepada dokter, apoteker atau tenaga kesehatan lain," ucapnya.
Ketiga, masyarakat diimbau menggunakan obat yang terdaftar resmi dengan memperhatikan izin edarnya dan diperoleh dari sumber yang resmi berijin. Keempat, memperhatikan aturan pakai dan membaca secara seksama peringatan dalam kemasan obat saat penggunaan obat dan membuang sisa obat cairan yang sudah terbuka atau disimpan dalam jangka waktu lama. (03)
Ket. Foto:
Kantor Dinas Kesehatan Provinsi NTB. (Istimewa)