HarianNusa, Lombok Tengah – Menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan beredarnya video asusila di media sosial, Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah menangkap terduga penyebar video asusila tersebut.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Tr.K mengatakan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam sejak korban inisial ES (19), warga Kecamatan Jonggat Lombok Tengah melaporkan peristiwa penyebaran video asusila tersebut.
"Terduga inisial ME, laki laki, 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa," terangnya pada Sabtu 29 Oktober 2022 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan, bahwa ME sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.
"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor," kata Redho.
Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa ME berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.
Mengetahui keberadaan terduga Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap ME
"Tidak sampai 24 jam terduga berhasil kami tangkap," jelas IPTU Redho.
Terduga beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Sementara motifnya masih kami dalami, mohon waktu,” ujarnya.
Terduga disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). (03)
Ket. Foto:
Terduga penyebar video asusila di medsos ditangkap Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah. (Istimewa)