Lima Terduga Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap Polisi

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Seorang terduga pengedar Narkotika berinisial Z (40) tahun yang beralamat di Labuapi, Lombok Barat diamankan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (13/01/2023) sekitar pukul 18:30 Wita.
Ia diamankan bersama empat orang temannya di lokasi yang berbeda.

Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat, SIK, mengatakan, Z ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara (TKP I) atas informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

- Advertisement -

Saat terduga ditangkap dihadapan petugas lingkungan setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di sekitar Lokasi. Dari hasil pengembangan tim opsnal mendapat informasi adanya terduga lain di lokasi berbeda yaitu TKP II di salah satu Kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Dari hasil pengembangan tersebut tim menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti seperti sabu, alat konsumsi dan alat komunikasi yang diduga sebagai sarana dalam mendapatkan sabu.

Di TKP kedua polisi berhasil mengamankan 4 orang terduga, yaitu AL, Pria 40 tahun, Alamat Medan.
IF, pria 31 tahun, alamat Sekotong, Lombok Barat. EPS, Perempuan 31 tahun alamat Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara. Dan M, pria 40 tahun alamat Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.

- Advertisement -

"Empat orang terduga yang eiamankan di TKP kedua, salah satunya seorang perempuan," jelas Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (16/01/2023).

Dari hasil penggeladah di kedua TKP tim opsnal mengamanan barang bukti sabu dengan berat total 125,2 Gram Brutto. Kemudian diamankan pula beberapa alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu.

- Advertisement -

"Tersuga bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Syarif

Terduga dikenakan pasal 114 (2), dan atau 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK mengatakan telah lama melakukan penyelidikan terhadap para tersangka namun tersangka yang dimaksud juga cukup lihai.

Menurutnya barang ini masuk dari luar NTB dan barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sisa barang (sabu) yang sebagian telah dikonsumsi atau diduga telah terjual.

"AL ini pengedar antar provinsi, menurut pengakuan dia disuruh seseorang mengantar barang tersebut ke Lombok dengan dijanjikan upah 5 juta rupiah," jelas Yogi. (03)

Ket. Foto:
Para terduga saat digiring petugaa pada acara konferensi pers di Mapolresta Mataram. (Istimewa)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...

KPU Kota Mataram Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik untuk DPRD Mataram pada Pemilu 2024

HarianNusa, Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!