Selasa, Desember 10, 2024
BerandaNTBLima Terduga Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap Polisi

Lima Terduga Pengedar Sabu di Mataram Ditangkap Polisi

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa, Mataram – Seorang terduga pengedar Narkotika berinisial Z (40) tahun yang beralamat di Labuapi, Lombok Barat diamankan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, (13/01/2023) sekitar pukul 18:30 Wita.
Ia diamankan bersama empat orang temannya di lokasi yang berbeda.

Wakapolresta Mataram, AKBP Syarif Hidayat, SIK, mengatakan, Z ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, kecamatan Cakranegara (TKP I) atas informasi yang diterima dan hasil penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

Saat terduga ditangkap dihadapan petugas lingkungan setempat, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu di sekitar Lokasi. Dari hasil pengembangan tim opsnal mendapat informasi adanya terduga lain di lokasi berbeda yaitu TKP II di salah satu Kos-kosan di Lingkungan Bebidas, Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Mataram.

Dari hasil pengembangan tersebut tim menuju lokasi yang dimaksud. Kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat. Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti seperti sabu, alat konsumsi dan alat komunikasi yang diduga sebagai sarana dalam mendapatkan sabu.

Di TKP kedua polisi berhasil mengamankan 4 orang terduga, yaitu AL, Pria 40 tahun, Alamat Medan.
IF, pria 31 tahun, alamat Sekotong, Lombok Barat. EPS, Perempuan 31 tahun alamat Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara. Dan M, pria 40 tahun alamat Kelurahan Sekarbela, Kota Mataram.

"Empat orang terduga yang eiamankan di TKP kedua, salah satunya seorang perempuan," jelas Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat SIK dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, (16/01/2023).

Dari hasil penggeladah di kedua TKP tim opsnal mengamanan barang bukti sabu dengan berat total 125,2 Gram Brutto. Kemudian diamankan pula beberapa alat komunikasi, alat konsumsi serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil bisnis sabu.

"Tersuga bersama barang bukti diamankan ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Syarif

Terduga dikenakan pasal 114 (2), dan atau 112 (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SIK mengatakan telah lama melakukan penyelidikan terhadap para tersangka namun tersangka yang dimaksud juga cukup lihai.

Menurutnya barang ini masuk dari luar NTB dan barang bukti yang berhasil diamankan merupakan sisa barang (sabu) yang sebagian telah dikonsumsi atau diduga telah terjual.

"AL ini pengedar antar provinsi, menurut pengakuan dia disuruh seseorang mengantar barang tersebut ke Lombok dengan dijanjikan upah 5 juta rupiah," jelas Yogi. (03)

Ket. Foto:
Para terduga saat digiring petugaa pada acara konferensi pers di Mapolresta Mataram. (Istimewa)

Berita Lainnya
spot_img
Selasa, Desember 10, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Selasa, Desember 10, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -